Kades di Konsel Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Polres Konawe Selatan (Konsel), menetapkan Kepala Desa Puupi Kecamatan Kolono, Konsel, berinisial EM (32) sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya mengatakan, EM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022.
Kasus ini terungkap setelah tersangka EM melakukan pencairan dana desa anggaran 2021-2022. Setelah cair, ia gunakan dana tersebut untuk beberapa item kegiatan tanpa melibatkan perangkat desa.
“Pada anggaran 2021 dana yang cair digunakan untuk penyertaan modal Bumdes sebesar Rp40.142.000. Namun ternyata laporannya fiktif. Kemudian, penggunaan dana untuk pengadaan bantuan bahan pembuatan perahu fiber terjadi kekurangan volume bahan dengan nilai anggaran sebesar Rp118.698.000,” ujarnya, Jumat (20/12/2024).
Ia menambahkan, pencairan anggaran tahun 2022 kembali digunakan oleh tersangka EM untuk beberapa kegiatan lainnya yang juga terindikasi fiktif. Item kegiatan tersebut mulai dari bidang kelautan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani dengan rincian:
1. Kegiatan pada Sub Bidang Kelautan dan Perikanan Fiktif
-Pengadaan bubu rajungan Tahap I sebesar Rp23.010.000 dan Tahap II sebesar Rp41.990.000
-Pengadaan pukat dengan anggaran sebesar Rp30.000.000
-Pengadaan bahan pembuatan perahu fiber dengan anggaran sebesar Rp89.500.000
2. Kegiatan pada Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Hewani Fiktif
– Pengolahan lahan pertanian dengan anggaran sebesar Rp30.000.000
– Pengadaan bibit jagung dengan anggaran sebesar Rp10.000.000
– Pengadaan baring / jaring pagar dengan
anggaran sebesar Rp2.600.000
– Pengadan racun hama dengan anggaran
sebesar Rp500.000
Akibat perbuatan melawan hukum serta penyimpangan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 386.440.620.
Pasca ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa, EM kemudian melakukan pelengkapan berkas dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.
“Untuk perkara kasus korupsi tersangka EM ini sudah kita limpahkan atau tahap II ke Kejari Konsel. Selanjutnya, akan dilakukan proses peradilan terhadap tersangka,” pungkasnya. (cds)
Reporter: Sainal
Editor: Wulan