Gelapkan Uang Kompensasi Warga, Kades Laonti Ditetapkan Tersangka

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Kepala Desa Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Surdin sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan. Penetapan Kepala Desa Laonti sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas Polda Sultra melalui Ipda Hasrun.
“Yang bersangkutan (Surdin SH) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan oleh penyidik Ditreskrimum,” ungkap Ipda Hasrun.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direskrimum Nomor: B/1003/VII/RES.1.11/2025/Dit.Reskrimum tertanggal 25 Juli 2025. atas laporan polisi dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Nomor:LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, Tanggal 7 April 2025 yang dilayangkan oleh Risdayanti.
Baca Juga : Kejari Konsel Tetapkan Kades Amolengu Tersangka Korupsi Dana Desa
Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah melakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang saksi dan telah melakukan penyitaan terhadap bukti surat yang ada kaitanya dengan perkara dimaksud. Kemudian setelah dilakukan gelar perkara, terlapor (Surdin) telah memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka.
“Dalam waktu dekat Ditreskrimum Polda Sultra akan melakukan pemeriksaan terhadap Surdin SH dengan status sebagai Tersangka, dan selanjutnya akan dilakukan Tahap I (Penyerahan Berkas Perkara) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” tambahnya.
Sebelumnya, warga Desa Laonti, Risdayanti (36), melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana kompensasi hasil pemuatan ore oleh CV Nusantara Daya Jaya di Polda Sultra. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor Registrasi : STTLP/B/113/IV/2025/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 7 April 2025.
Dalam laporan tersebut pelapor/korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372. (bds)
Reporter: Sainal
Editor: Wulan







