Hukum

Hasil Penyelidikan Polisi: Uang 2 Juta Rupiah dari Supriyani untuk Renovasi Ruangan Unit Reskrim Polsek Baito

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan uang senilai Rp2 juta yang diminta dari guru honorer Supriyani, dipakai untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito. Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch. Sholeh saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa hal itu terungkap dalam fakta persidangan kode etik mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, terkait dengan permintaan uang senilai Rp2 juta kepada Supriyani.

Dalam persidangan kode etik itu juga terungkap penggunaan uang yang diberikan oleh Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman kepada Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris digunakan untuk merenovasi gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

“Jadi, uang yang didapat bantuan dari Pak Kades tadi kurang lebih Rp2 juta, diterima untuk pembangunan ruangan Unit Reskrim Polsek Baito untuk pembelian tegel, semen, dan itu sudah diakui,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan sidang itu, pihaknya menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi, antara lain guru honorer Supriyani, Katiran (Suami Supriyani), Lilis Herlina Dewi (rekan Supriyani), Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, serta orang tua terduga korban penganiayaan, Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana.

Berdasarkan pantauan, saat ini Bid Propam Polda Sultra sedang melaksanakan sidang lanjutan kode etik, Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin, dengan rencana agenda putusan kedua oknum polisi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kepala Kepolisian Sektor Baito, Ipda Muhammad Idris terkait kasus permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada guru honorer di Konawe Selatan Supriyani.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Moch. Sholeh saat ditemui di Kendari, Rabu sore, mengatakan bahwa sidang kode etik tersebut dilaksanakan bersamaan dengan sidang kode etik mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baito Aipda Amiruddin.

“Kalau pemeriksaan semua, saksi-saksi, tetapi kan yang menjadi fokus terduga pelanggar Ipda Muhammad Idris sekarang ini, semuanya kita periksa,” kata Sholeh. (bds)

Reporter: Dandy
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button