Konawe Selatan

Kapolres Konsel Janji Pulihkan Hak-Hak Anak yang Terlibat dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Baito

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam memastikan akan memulihkan hak anak-anak yang menjadi korban dalam kasus dugaan penganiayaan di SDN 4 Baito, Konawe Selatan. Hal ini diungkapkan AKBP Febry Sam, saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penganiayaan oleh oknum guru honorer SDN 4 Baito di aula Vicon Polres Konsel, Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 15.50 Wita.

“Kami akan melakukan Langkah-langkah pemulihan hak kepada kedua pihak, dimana dalam hal ini ada lima anak yang menjadi korban atas perkara ini, yakni anak dari Ibu Sriyani (guru saksi), dua anak dari Aipda Wibowo dan dua anak yang menjadi saksi dalam perkara tersebut, sehingga ini sangat perlu dilakukan pemulihan hak-haknya terutama dalam hal pendidikan dan juga hak-hak kepada wali murid”, jelasnya.

Kapolres Konsel juga menyampaikan bahwa pihak Polri dalam hal ini Polres Konsel sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk PGRI.

“Atas kejadian ini, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menemukam solusi terbaik , sehingga kedua belah pihak tidak dirugikan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo dalam keterangannya meminta agar untuk tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar atas kejadian ini.

“Saya mengajak kepada semua pihak, mari kita cari titik temu dan tidak perlu mencari siapa yang benar maupun siapa yang salah, dan kami sudah melakukan komunikasi dengan semua pihak guna menemukan penyelesaian yang sebaik-baiknya”, ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Konsel, Erawan Supla Yuda menjelaskan bahwa Supriani tetap dapat mengajar sebagai guru setelah adanya penangguhan penahanan.

“Hari ini, saudari Supriani telah ditangguhkan penahanannya dan kami pastikan kepada yang bersangkutan tetap bisa mengajar di SDN 04 Kecamatan Baito”, jelasnya.

Dalam konferensi tersebut, Wakil Ketua KPAID Konsel mengatakan bahwa pihak KPAI mendorong untuk dilakukanya proses hukum dengan jalur restorative justice.

“atas kejadian ini, kami dari KPAI Konsel menyarankan untuk dapat dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan atau lebih dikenal dengan restorative justice,” ucapnya. (bds)

 

Reporter: Sainal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button