EkobisMetro Kendari

Dinilai Ilegal, GPMI Tuntut Aktifitas Tambang Ilegal PT Adhi Kartiko Pratama Konut Dihentikan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Massa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas ESDM Sultra. Mereka menuntut pemerintah agar menghentikan aktifitas pertambangan PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) di Kecamatan Asera Kabupaten Konut, yang dinilai ilegal.
Koordinator aksi, Alfin Pola dalam orasinya mengatakan, sampai saat ini perusahaan tersebut masih melakukan aktifitas operasi produksi. Menguras isi bumi tanpa hak dan melakukan kegiatan pertambangan dengan tidak melihat regulasi undang-undang yang ada.
Diantaranya, penetapan PTUN Kendari Nomor: 12/G/2018/PTUN Kendari tanggal 6 Juni 2018, terkait penundaan keputusan Bupati Konawe Utara No 704 Tahun 2010, tentang pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi PT AKP.
“Akan tetapi PT AKP sama sekali tidak mengindahkan adanya penetapan tersebut. perusahaan ini malah tetap merampok kekayaan alam secara terang-terangan,” ujar Alfin Pola di depan Mapolda Sultra, Selasa (28/8/2018).
Menurutnya, PT AKP tidak mematuhi undang-undang nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, surat edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 1991 tentang petunjuk pelaksanaan beberapa ketentuan, dalam undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, jo surat Menpan nomor B.471/1/1991 tanggal 29 Mei 1991 tentang pelaksanaan Putusan Tata Usaha Negara.
“Kami mengecam dan mengutuk PT Adhi Kartiko Pratama yang telah melanggar serta mengolok-ngolok undang-undang yang ada. Secara tegas demi kepastian hukum dan keadilan, kami meminta kepada seluruh pihak yang terkait yang mempunyai kewenangan untuk segera menghentikan aktifitas penambangan ilegal tersebut,” tegasnya.
Pihaknya meminta kepada Kadis ESDM dalam tugas dan tanggung jawabnya, segera menghentikan aktivitas PT AKP. Kepada Polda Sultra, agar memproses hukum direktur PT AKP yang telah melakukan pengelolaan pertambangan tanpa hak. Karena dokumen IUP operasi produksi tidak dapat lagi di jadikan sebagai rujukan untuk tetap melakukan operasi pertambangan.
Sementara itu, Pihak Dinas ESDM Sultra melalui Kabid Mineral dan Batubara, Muhammad Hasbullah Idris mengatakan, kuasa hukum penggugat (pihak masyarakat-red) sudah memasukkan surat ke Dinas ESDM, dengan melampirkan penetapan PTUN, yang menyatakan IUP ini harus ditunda.
“Kami menindaklanjuti surat tersebut dengan meminta klarifikasi ke PT Adhi Kartiko Pratama, lalu mereka membalas dengan argumen hukum, maka kami meminta pertimbangan hukum kepada Biro Hukum, karena ini persoalan hukum. Seandainya sudah ada, maka kami bisa mengambil langkah-langkah. Karena untuk melaksanakan penetapan hukum, mesti melakukan koordinasi dan konsultasi,” pungkasnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button