Metro Kendari

Angka Kecelakaan Kerja di Sultra Capai 150 Ribu Kasus

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sepanjang tahun 2018 Ketenaga Kerjaan mencatat sebanyak 157.313 kasus kecelakaan kerja.

Kasus kecelakaan kerja didominasi kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, serta perjalanan pulang dari tempat kerja menuju tempat tinggal.

Melalui hari bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Gubernur Sultra, Ali Mazi saat membacakan sambutan Menteri Ketenaga Kerjaan mengajak seluruh stakeholder (Pengusaha, Serikat Pekerja, dan masyarakat) terus meningkatkan kesadaran pentingnya K3 serta pengawasan.

[artikel number=3 tag=”angka, kecelakaan,sultra,,” ]

“Saya minta kepada pekerja di Sultra jangan abaikan K3. Karena K3 akan melindungi kalian dalam bekerja nanti,” ungkapnya.

Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat
mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Kecelakaan kerja juga mempengaruhi
indeks pembangunan manusia dan daya saing nasional.

Dalam rangka menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sebagai pemegang kebijakan
nasional di bidang K3 berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Kementerian Ketenagakerjaan telah
menetapkan berbagai upaya melalui program K3, antara lain menyempurnakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3.

Berikutnya, meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan
hukum bidang K3, meningkatkan kesadaran pengusaha/pengurus,
tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3, meningkatkan peran asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi yang memiliki program K3.

Poin lainnya, kata gubernur meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum Regional dan Internasional dalam bidang K3.

Saat ini dunia industri dihadapkan pada tantangan revolusi industriyang ditandai dengan penggunaan teknologi digital yang kian masif. Digitalisasi industri
berpengaruh para hubungan industrial, relasi kerja, tata kerja potensi bahaya di perusahaan.

Melalui kesempatan yang baik ini, “Saya mengharapkan agar semua pihak untuk melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungannya masing-masing. Sehingga budaya K3 benar-benar terwujud disetiap tempat kerja,” pungkasnya.

Reporter : Ningsih
Editor : Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button