Politik

Gugatan PHPU Rasak-Afdal di Pilwali Kota Kendari Gugur, Besok MK Putus Permohonan Yudhi-Nirna

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gugatan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari nomor urut 5, Abdul Rasak-Afdal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Selasa (4/2/2025).

Salah satu permohonan gugatan pemohon, mendiskualifikasi Paslon Wali Kota Kendari terpilih Siska Karina Imran-Sudirman, hingga meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hakim MK, Suhartoyo, menjelaskan dalil-dalil yang disampaikan dalam perkara tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Olehnya itu, lanjut Suhartoyo, MK memutuskan bahwa permohonan pemohon Abdul Rasak-Afdhal tidak dapat diterima atau gugur, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” ucap dia dalam agenda sidang pembacaan putusan dismissal.

Sementara gugatan lainnya, masih di PHPU Pilwali Kota Kendari, MK akan kembali menggelar sidang pembacaan putusan dismissal esok hari, 5 Februari 2025.

Kali ini, MK akan memutus lanjut tidaknya perkara gugatan PHPU yang diajukan Paslon Wali Kota Kendari Nomor Urut 2, Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin.

Semisal, permohonan Yudhi-Nirna ditolak MK, maka secara otomatis Siska-Sudirman akan mengikuti pelantikan kepala daerah serentak di 20 Februari 2025 mendatang.

 

Reporter: Sunarto
Editor: –

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button