Politik

Kuasa Hukum Siska-Sudirman Beber Alasan MK Tolak Dua Gugatan PHPU Paslon Wali Kota Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilwali Kota Kendari 2024 mentah di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Gugatan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Kendari Nomor Urut 5, Abdul Rasak-Afdal lebih dulu diputus dismissal alias permohonan pemohon tidak diterima oleh MK.

Sedangkan sidang pembacaan putusan gugatan Paslon Wali Kota Kendari Nomor Urut 2, Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin juga demikian diputus dismissal.

Menurut Kuasa Hukum Paslon Wali Kota Kendari Nomor Urut 1 Siska-Sudirman (pihak terkait), Andre Dermawan bahwa MK telah memutus dua perkara dengan putusan seluruh permohonan gugatannya ditolak.

Misal gugatan Rasak-Afdal, kata Andre alasan MK menolak perkara nomor 97 itu, karena antara petitum (tuntutan penggugat), dan posita (dasar gugatan) tidak sinkron.

“MK menyatakan permohonan Rasak-Afdal kabur ya, karena ada pertentangan antara posita dan petitumnya,” kata dia, Rabu (5/2/2025).

Sedangkan permohonan Yudhi-Nirna ditolak, disebabkan karena tidak memiliki kedudukan hukum, ditambah selisih perolehan suara dengan calon peraih suara tertinggi begitu jauh.

“Kemudian dalil-dalil pelanggaran yang disampaikan tadi, sebenarnya itu sudah ditindaklanjuti di tingkat Bawaslu,” jelasnya.

Dengan begitu, tambah Andre, merujuk dari putusan MK, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa membatalkan putusan MK.

“Final mengikat putusan MK,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button