Rusmin-Senawan Terima Surat Tugas, WON: Surat Tugas Bisa Lebih Dari Satu
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pasca menerbitkan surat tugas untuk bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura kembali menerbitkan surat tugas kedua.
Surat tugas kedua yang diterbitkan DPP Hanura, ditujukan kepada pasangan bakal Cakada Konsel, Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Sulawesi Tenggara (Sultra), Wa Ode Nurhayati (WON) membenarkan jika DPP menerbitkan surat tugas kedua untuk pasangan bakal Cakada Rusmin-Senawan.
“Saya baru dikonfirmasi dari DPP, bahwa sudah ada surat tugas untuk pak Rusmin-Senawan,” kata dia saat dihubungi Detiksultra.com, Kamis malam (18/6/2020).
Pada prinsipnya, lanjut WON sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa surat tugas dibolehkan terbit lebih dari satu, namun tidak boleh lebih dari dua surat tugas, untuk satu daerah. Hal itu berdasarkan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Politik dinamis ya, apapun bisa terjadi. Tapi, pada prinsipnya seandainya bakal Cakada di Konsel hanya satu, otomatis rekomendasi ke pak Surunuddin Dangga. Namun karena dalam perjalanannya, muncul figur lain, sehingga DPP menerbitkan surat tugas kedua,” ujar dia.
Mantan anggota DPR RI ini kembali menegaskan, kendali penuh terhadap penerbitan surat tugas kedua ada pada DPP.
“Kami di daerah, hanya melakukan penyaringan dan hasilnya kami bawah ke pusat. Walaupun ada kebijakan dua surat tugas, itu ada pada rana DPP, dan surat tugas dua sekaligus itu sudah lebih dulu terjadi di Muna,” jelasnya.
BACA JUGA:
- Kampanye Terkahir di Koltim, Ketua Tim Pemenangan: LA-IDA Pasangan Ideal
- Hadir di Kampanye Akbar, Ketua Golkar dan PPP Kendari Kompak Serukan Menangkan AJP-ASLI
- Rumpun Padewakang Bugis Bone dan Sinjai Siap Menangkan LA-IDA di Pilgub Sultra
Yang diminta kepada kedua kandidat calon orang nomor satu di Konsel periode 2021-2026, segera memenuhi perintah yang ada dalam surat tugas tersebut.
Point pentingnya ada dua, pertama mereka yang diberikan surat tugas harus memenuhi pasangan calon, dalam hal ini wakil. Kedua, menyiapkan partai koalisi pendukung untuk memenuhi syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati di KPU.
“Kalau sudah dipenuhi keduanya, silahkan melaporkan ke DPD, nanti kita sampaikan ke DPP untuk diberikan rekomendasi. Nah, kalau misalkan keduanya kandidat memenuhi syarat yang diminta partai, maka DPP akan melihat hasil akhir siapa calon yang akan menguntungkan partai kedepannya,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Qs