Soroti Kasus Hikma Sanggala, Komnas HAM : Jangan sedikit-sedikit Drop Out
KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Komisi Nasional (Komnas) HAM menyoroti kebijakan Rektor IAIN Kendari yang memecat salah satu mahasiswanya karena diduga terkontaminasi paham radikal.
Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait Drop Out (DO) mahasiswa bernama Hikma Sanggala oleh Rektor IAIN.
Ahmad Taufan, menyoroti perihal kasus rektor DO mahasiswanya ini. Mestinya kata Taufan, seorang rektor tidak langsung mengeluarkan mahasiswa dari kampus, tanpa melalui proses pembinaan secara intens serta bukti akurat terlibat paham radikal.
“Bukan soal pelanggaran HAM, inikan dunia pendidikan. Mestinya ada pembinaan ataupun dialog kepada mahasiswanya. Jangan sedikit-sedikit DO, kalau terpapar paham-paham radikal ada nggak kelakuan yang dia lakukan seperti membakar ataupun merusak. Itupun baru ikut-ikutan saja, kenapa tidak lakukan pembinaan,” terangnya, Senin (16/9/2019).
Kasus Hikma Sanggala dinilai mirip dengan kasus di UIN Yogyakarta, dari Komnas HAM memberikan surat kepada Universitas. Ada mahasiswa yang disuruh membuka cadar, tapi mahasiswa tersebut enggan melakukan hal tersebut.
Kemudian Pihak UIN melakukan DO, mestinya pihak kampus melakukan dialog atau melakukan pendekatan persuasif kepada mahasiswa.
“Ada kemiripan dentan kasus DO mahasiswa di UIN Yogya,” kata Taufan.
Sebelumnya, dalam press release tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hikma Sanggala sebagai mahasiswa IAIN Kendari, Senin (9/9/2019) lalu, sanksi DO oleh pihak kampus kepada Hikma Sanggala tidak secara tiba-tiba.
Pihak IAIN menyatakan keputisan DO, telah melalui kajian dan tahapan-tahapan yang diatur dalam kode etik dan tata tertib mahasiswa IAIN Kendari.
Reporter : Muhammad Israjab
Editor: Dahlan