Wujudkan Provinsi Informatif, Gubernur Sultra Resmi Melantik Lima Anggota Komisi Informasi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Guna mewujudkan provinsi yang informatif, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, resmi melantik lima orang Anggota Komisi Informasi periode 2022-2026 di aula Rujab Gubernur Sultra, Senin (20/6/2022).
Lima komisioner ini diantaranya Rahmawati, Yusnita Fendrita , Sukriyaman Suwardi, Andi Ulil Amri dan Hasmansyah Umar. Ali Mazi mengatakan, dengan adanya Komisi Informasi diharapkan dapat mewujudkan keterbukan informasi publik.
“Komisi informasi ini sangat berperan dalam keterbukaan informasi,” ujarnya.
Komisi Informasi, selain mendukung keterbukaan informasi juga akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi dari Badan Informasi. Jika informasi yang diminta oleh masyarakat mengalami sengketa dengan Badan Informasi, maka disinilah tugas dari Komisi Informasi untuk menengahi sengketa tersebut.
Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.
Tugas dari Komisi Informasi diantaranya menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang. Menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Selain itu Komisi Informasi Pusat bertugas menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi. Diantaranya menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah selama Komisi Informasi tingkat provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-undang kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
Kemudian Komisi Informasi provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi. Sementara itu, kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut badan publik tingkat provinsi yang bersangkutan. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: Wulan Subagiantoro