KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota DPRD Kota Kendari La Ode Umar Bonte, mengeritisi kebijakan penggusuran eks pasar panjang oleh Pemkot Kendari. Kata anggota komisi II DPRD Kendari ini, Pemkot Kendari harus berlaku adil dalam menerapkan perda.
Menurutnya, jika penggusuran itui dilakukan dengan dalih karena penegakkan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW), maka dirinya meminta pemerintah, membongkar terlebih dahulu bangunan milik elit dan pengusaha besar yang berdiri di bahu jalan.
“Kalau beralasan ingin menegakkan perda, Pol PP bongkar rumah pak Nur Alam yang berdiri di bahu jalan, bongkar ruko-ruko milik pengusaha Cina,” tegas La Ode Umar Bonte dihadapan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, anggota dewan lainnya, dan sejumlah perwakilan pedagang dalam hearing di DPRD Kendari pada Kamis (24/1/2019).
UB sapaan La Ode Umar Bonte menerangkan, apabila para pengusaha dapat ditertibkan oleh Pol PP, para pedagang kecil itu akan segera lari. Dirinya menginginkan dalam pertemuan formal ini, ada satu benang merah atau titik temu yang dihasilkan.
Bahwa kalau ada pedagang yang berjualan di atas jalan wajib ditertibkan. Tapi mana mungkin menertibkan orang berdagang diatas lahan masyarakat, karena alasan melanggar RTRW Itu akan menimbulkan konflik.
Sehingga, kader PDIP ini meminta Pemkot Kendari agar tidak melulu menerapkan aturan secara keseluruhan dan tidak berasas keadilan. UB menegaskan menolak upaya penggusuran eks pasar panjang oleh Pemkot Kendari. Namun, setuju apabila dilakukan penertiban yang sesuai asasi.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Dahlan