Metro Kendari

Siap Adu Data dengan Dikbud Sultra soal Pencopotan Kepala Sekolah, Kuasa Hukum: SK Hantu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kuasa Hukum eks kepala sekolah SMA/SMK yang dicopot di Sultra, Sulaiman mengatakan, pihaknya siap adu data dengan Dikbud Sultra terkait dengan SK Gubernur 231 tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pencopotan Kepala Sekolah di Sultra. Sulaiman mempertanyakan apakah Dikbud Sultra dalam membuat SK sudah sesuai dengan aturan yang ada atau sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dan juga Juknis tentang Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah.

Karena kedua aturan tersebut harus diikuti sesuai dengan mekanismenya. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka SK tersebut cacat secara hukum maupun prosedur.

“Apakah dinas sudah membaca terkait aturan tersebut, jadi harus ada mekanisme pengangkatan kepala sekolah,” katanya melalui sambungan telepon,” Minggu (28/5/2023).

Mekanisme yang harus dipenuhi, menurut Sulaiman, yakni Dikbud harus membuat data kepala sekolah, penyusunan kebutuhan, dan penyusunan ketersediaan guru yang memenuhi persyaratan awal. Kemudian pengumuman bakal calon kepala sekolah, pengumuman berkas persyaratan, verfikasi dan validasi berkas persyaratan bakal calon, dan penetapan.

Baca Juga : Mintai Kepsek Sejumlah Uang saat Asesmen, Dikbud Sultra Dituding Pungli

Olehnya itu, mekanisme tersebut harus terpenuh sesuai dengan juknis. Tugas tim pertimbangan adalah memeriksa ulang bakal calon, memberikan dan menyampaikan hasil rekomendasi.

“Jadi ada lagi pemberian rekomendasi dan pengangkatan kepala sekolah. Saya tantang mereka apakah sudah baca petunjuk teknisnya,” ujarnya.

Sedangkan untuk syarat pemberhentian kepala sekolah hanya ada tiga persyaratan, yakni karena kepala sekolah meninggal dunia, permintaan sendiri ataupun diberhentikan.

Untuk syarat diberhentikan yakni mencapai batas usia pensiun, berakhir masa penugasan, melakukan pelanggaran disiplin, diangkat menjadi jabatan lain selain fungsional guru, tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut. Selanjutnya, dikenai sanksi pidana, hasil penilaian kinerja tidak memenuhi standar, melaksanakan tugas belajar selama enam bulan, menjadi anggota partai dan menduduki jabatan negara.

“Untuk itu, dimana klausal hasil asesmen untuk mengganti kepala sekolah. Jadi apakah ada korelasi antara hasil asesmen dengan persyaratan menjadi kepsek. Bisa dikatakan ini adalah SK hantu,” pungkasnya.

Baca Juga : Dikbud Sultra Bantah Tudingan SK Pencopotan Kepala Sekolah Cacat Hukum

Sebelumnya, Kepala Dikbud Sultra yang diwakili Kabid GTK, Husrin mengatakan, bahwa prosedur dalam pembuatan SK Gubernur nomor 231 Tahun 2023 sudah sesuai dengan mekanisme. Katanya, dalam Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 telah diatur Tim Pertimbangan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah.

“Jadi bukan Baperjakat, kalau yang itu maka Sekretaris Dikbud Sultra. Saya selaku Kabid GTK dan bersama anggota lainnya tidak masuk dalam Baperjakat, kalau kita masuk berarti salah, sehingga ini diatur adalah tim pertimbangan bukan Baperjakat,” ujarnya.

Untuk diketahui, ada sekitar 70 kepala sekolah di Sultra yang dicopot dari jabatannnya. Pencopotan dan pelantikan kepala sekolah baru ini berdasarkan SK Gubernur 231 Tahun 2023 tertanggal 24 Maret 2023 yang diusulkan oleh Dikbud Sultra. Sedangkan pelantikan dan pencopotam dilakukan pada 14 April 2023. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button