Sekda Sebut Pentingnya Pemahaman Tata Kelola Keuangan Pemerintah Desa di Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio mengatakan pentingnya pemahaman tata kelola keuangan bagi pemerintah desa di wilayah Sultra. Pemahaman ini diperlukan dalam meningkatan kemampuan kepala desa terkait pengelolaan keuangan di desa, dalam rangka meminimalkan kasus tindak korupsi.
Asrun menyampaikan, desa merupakan unsur yang berhak mengatur sistem pemerintahannya sesuai dengan ketentuan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pemerintah, negara telah memberikan perhatian yang sangat besar, melalui transfer dana desa untuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan desa,” katanya, Kamis (21/11/2024).
Di tahun 2024 secara nasional, dana desa dialokasikan sebesar Rp71 triliun, dengan rincian Rp69 triliun untuk APBDes induk, sedangkan Rp2 triliun akan ditambahkan bagi desa dengan kategori kinerja terbaik.
Alokasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membangun desa sebagai fondasi awal pembangunan daerah bahkan nasional.
Besarnya alokasi anggaran yang ditermia oleh pemerintah desa setiap tahun, tentunya memberikan peluang bagi desa untuk berinovasi dalam meningkatkan dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki.
Namun tentunya, anggaran tersebut juga harus bisa digunakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik mungkin, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Tantangan yang dihadapi pemerintah desa saat ini yaitu, bagaimana menyusun perencanaan dan mengelola anggaran tersebut dengan efektif dan efisien,” terangnya.
Kendati demikian, sebagaian besar desa di Indonesia belum memanfaatkan dana yang dikelola dengan baik dan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Olehnya itu, pentingnya kompetensi dan kesadaran pemerintah desa yang ada saat ini dalam mengelola keuangan desa dalam rangka mengoptimalkan tata kelola yang baik. (cds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan