Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, PDIP Harap Adanya Sistem yang Profesional

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tujuh fraksi DPRD Kendari telah menyetujui dilakukannya pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Diantaranya raperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan. Terkait hal itu, fraksi PDIP meminta adanya sistem yang profesional.
Pada rapat paripurna dengan agenda mendengar pandangan fraksi di Gedung DPRD Kendari, Fraksi PDIP yang diwakili, Apriliani Puspitawati, mengharapkan melalui raperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan, dapat menjadi pintu masuk utama bagi Pemkot Kendari untuk mempersiapkan raperda yang lebih profesional, transparan dan akuntabel bagi semua pihak.
“Dengan begitu, pemerintah dapat mengupayakan cadangan pangan yang lebih baik dalam mewujudkan ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat di Kendari,” ungkapnya, Jumat (02/05/2025) sore.
Tidak hanya itu, raperda yang profesional, transparan dan akuntabel juga diharapkan setiap rumah tangga mampu mengakses pangan sesuai kebutuhannya. Ditambah dengan penerapan sistem yang baik, mulai dari sistem pembelian dan produsen petani sampai pada penyimpanan serta pengolahan.
Hal senada diungkapkan Fraksi PKS yang diwakili oleh Fitriyanti Rifai. Pihaknya berharap raperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan bisa mengutamakan sistem manajerial dan pengawasan terhadap sumber-sumber cadangan pangan yang ada di Kendari.
“Selain itu, keterlibatan masyarakat harus menjadi prioritas agar cadangan pangan di kota ini terus terpenuhi dalam kondisi apapun,” katanya.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar yang diwakili Muhammad Maulana Ali Syahputra, La Ami dari Nasdem, Muslimin dari Demokrat, Anita Moga dari PAN dan Partai Persatuan Indonesia Raya yang diwakili Hasbulan juga telah menyetujui pembahasan empat raperda inisiatif Pemkot Kendari.
Adapun tiga raperda lainnya yang dibahas ialah raperda penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data kelurahan presisi, raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kota Kendari nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kendari. Juga, raperda perubahan atas peraturan daerah Kota Kendari nomor 3 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. pafitangerangkota.org (cds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan