KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dugaan pungutan liar biaya legalisir ijazah yang terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UHO, membuat Dekan Fisip bereaksi. Saat dikonfirmasi jurnalis Detiksultra.com, La Tarifu mengaku hal itu biasa saja dan sudah lama terjadi di FISIP.
“Saya baru tiga minggu menjadi dekan FISIP, saya belum sempat menata pelayanan. Itu kebijakan dekan lama, dan dari dulu, dari zaman ke zaman, belum berubah sampai sekarang. Jadi saya hanya melanjutkan kebijakan yang lama,” ungkapnya.
Mantan Wakil Dekan III Fisip UHO ini, mengklaim, permintaan sejumlah biaya legalisir ijazah tersebut bukanlah pungutan liar. Namun merupakan sumbangan alumni bagi institusi. Ia juga bersikukuh, akan tetap mempertahankan kebijakan lama tersebut.
“Kalau itu memberatkan masyarakat, bisa saja itu ditiadakan. Tapi sampai saat ini, saya belum sempat menata itu, karena bagi saya pengesahan ijazah tidak terlalu penting. Lebih penting saya mengurus perpindahan mahasiswa,” ujarnya.
Walaupun penerapan biaya pengesahan ijazah terus berjalan dan kerap dikeluhkan mantan mahasiswa, namun, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP ini belum memikirkan untuk menghentikan pungutan Rp1.500 perlembar tersebut. Kendati tak memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan aturan tertulis dari pihak universitas.
“Saya belum memikirkan terkait SOP itu, tapi nanti tetap kita akan buat SOPnya, entah pungutan itu ditiadakan atau tidak. Bahwa yang dipungut hanya untuk alumni lama, yang sudah diwisuda. Yang belum diwisuda tidak dikenakan biaya,” pungkasnya.
Selama ini, alumni mahasiswa yang melegalisir ijazah di FISIP UHO, dikenakan biaya Rp1.500 perlembar dan disetorkan kepada seorang staf di ruangan dekan.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani