Polisi Diduga Bekingi Pertambangan Ilegal di Konut
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam barisan mahasiswa pemerhati pertambangan (BMPP) melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sultra, pada Kamis (1/11/2018). Massa aksi menuntut agar anggota polisi yang diduga terlibat mem-back up aktivitas pertambangan di Konut agar ditindak.
Korlap aksi, Alfin Pola mengungkapkan, diduga ada keterlibatan oknum kepolisian dalam kegiatan pertambangan illegal yang dilakukan oleh PT Konnikel Mitra Jaya (KMJ), sebagai kurator dari PT Sultra Jembatan Mas (SJM).
“Oknum kepolisian tersebut diduga membekingi aktivitas pertambangan ilegal. Kami mendesak Kapolda Sultra agar segera menindaki secara tegas oknum polisi tersebut,” tegas Alfin Pola dalam orasinya.
Menurut alfin, ada dugaan oknum kepolisian tersebut juga membayar gerakan untuk aksi demonstrasi beberapa hari lalu. Maka, Alfin mendesak Kapolda agar segera menindaklanjuti dugaan keterlibatannya.
Terkait aktivitas pertambangan ilegal tersebut, kata Alfin, pihak ESDM yang memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional perusahan sudah melayangkan surat pemberhentian operasional. Namun, perusahaan tambang tersebut tidak mengindahkan.
BACA JUGA:
> Diduga Kesal, Wanita di Konsel Siram Suaminya dengan Air Panas
> Pengacara Asrun-ADP masih Pikir-pikir untuk Banding
> Polisi di Muna Curi Dua Ekor Sapi
> Lima Formasi Jabatan Dokter Tidak Ada Pelamarnya
Bahkan, katanya, Kementerian ESDM RI, Direktorat Jenderal Batubara dalam surat nomor: 1018/30.01/DJB/2018, menjelaskan bahwa IUP OP PT SJM berakhir demi hukum dan curator harus mengambalikan IUP PT SJM kepada negara.
“Pihak Ombudsman RI Perwakilan Sultra dalam surat nomor: 0204/SRT/0068.2018/PW-05/VII/2018 yang ditujukan kepada PT Konnikel Mitra Jaya menjelaskan kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan kerja sama pengelolaan produksi dengan kurator PT. SJM, karena itu merupakan pelanggaran,” bebernya.
Selain itu, menurut massa, PT SJM adalah perusahaan adalah pemegang IUP di Kabupaten Konawe Utara (Konut) berdasarkan SK Bupati Konut Nomor 291 Tahun 2011, tanggal 27 Juli 2011, dengan nama direksi Michael Eduard Rumendong. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Makassar tanggal 10 Juni 2014, perusahan tersebut telah dinyatakan pailit.
Dir Intelkam Polda Sultra, Kombes Pol Hartoyo yang menemui massa aksi berjanji akan segera memeriksa dan mengambil tindakan tegas atas aduan yang dibawa hari itu. “Segera kita tindaki, ini kan sudah ada laporan kemudian kita akan periksa dan kami laporkan kepada pimpinan kami. Kami juga meminta kepada massa untuk bertindak sesuai dengan koridornya masing-masing jangan sampai bertindak di luar hukum,” katanya.
Pasca laporan tersebut diadukan beserta dokumen yang diserahkan, Polda Sultra akan segera bertindak, termasuk akan memeriksa dugaan keterlibatan oknum.
Pantauan Detiksultra.com, aksi unjuk rasa tersebut diwarnai aksi saling dorong antara masa aksi dengan kepolisian, karena pihak pengunjuk rasa memaksa menerobos barisan pengamanan.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann