Metro Kendari

Pemprov Sultra Segera Bayarkan Sisa Gaji Sertifikasi Guru dan THR 50 Persen 2023

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menuntaskan sisa gaji sertifikasi guru terhitung satu bulan, dan Tunjangan Hari Raya (THR) 50 persen dari satu bulan anggaran sertifikasi guru tahun 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Muhammad Ilyas mengatakan, alasan keterlambatan pembayaran sisa gaji sertifikasi guru dan THR 50 persen, karena anggaran masuk ke kas daerah akhir Desember 2023 lalu. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Sultra memutuskan kembali menganggarkan melalui Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra tahun 2024. Ilyas menyebut, anggaran kekurangan pembayaran gaji sertifikasi guru dan THR 50 persen yang telah dianggarkan senilai Rp19 miliar.

“Bahwa anggaran sertifikasi guru dan THR 5O persen alokasinya sebanyak 19 miliar,” ungkap dia, Minggu (31/3/2024).

Sesuai hasil koordinasinya dengan Dikbud Sultra, keterlambatan proses pembayaran kekurangan anggaran sertifikasi satu bulan, disebabkan SK Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan RI belum turun hingga saat ini.

“Sudah diajukan Dikbud Sultra, tapi informasinya SK sebagai syarat untuk proses pencairan sisa sertifikasi gaji belum ada dari kementerian,” katanya.

Sementara pencairan THR 50 persen yang belum terbayarkan, saat ini sedang dalam proses verifikasi Surat Keputusan (SK) Gubernur, dan menunggu paraf dari para pejabat terkait serta permohonan review Inspektorat.

“Untuk selanjutnya jika sudah rampung kelengkapan administrasinya, tinggal diajukan ke Sekda dan terakhir kepada Pj Gubernur,” jelas Ilyas.

Sambil menunggu proses pengusulan permintaan pembayaran dari Diknas, Ilyas mengatakan bahwa pihaknya telah meminta daftar guru-guru penerima THR 50 persen untuk diverifikasi, sebagai langkah percepatan proses pembayaran.

“Sementara berproses, dan kita upayakan pembayaran segera dilakukan,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button