KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan kebijakan relaksasi atau penundaan pembayaran dan penghapusan denda sejumlah pajak.
Selain penundaan pembayaran pajak, Pemkot Kendari memperpanjang waktu jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kebijakan ini ditunjukan kepada masyarakat umum dan para pelaku usaha, sebagai kelompok yang turut merasakan dampak pandemi Covid-19.
Kebijakan ini mendapat respon positif dari Ketua Komisi II DPRD Kendari, Andi Sulolipu.
Legislator PDIP ini mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menunda pembayaran pajak bagi masyarakat dan pelaku usaha sudah sangat tepat.
Pasalnya, lanjut dia, di masa-masa sulit akibat pandemi, perlu ada suatu terobosan pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakatnya.
“Akibat pandemi Covid-19 ini sangat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Kota Kendari. Terutama bagi para pelaku usaha, jadi pemberian relaksasi pajak ini merupakan kebijakan yang sangat tepat,” kata dia, Selasa (17/8/2021).
Di sisi lain, Andi Sulolipu menerangkan bahwa di masa sekarang ini banyak perusahaan yang terkendala dan kesulitan dalam melakukan pembayaran pajak.
Hal itu disebabkan oleh musibah nonalam yang saat ini melanda beberapa negara di dunia, termasuk di Indonesia dan khusunya di Kota Kendari.
“Saat ini bagaimana kita mesti bijak dalam melihat persoalan pandemi Covid-19. Sebab dengan begitu akan bisa lebih banyak membantu masyarakat yang terdampak Covid 19,” tandasnya. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki