Pemkot dan DPRD Kendari Bahas Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD Kendari saat ini tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kendari, Wali Kota Kendari, Siska Karina menjelaskan, pengajuan Raperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan didasarkan atas delegasi pasal 20 ayat 1, peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi yang mengamanatkan agar pemerintah daerah membentuk peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan cadangan pangan.
“Kita ketahui bersama penyelenggaraan cadangan pangan sangatlah penting bagi daerah,” ungkap Siska, Jumat (02/05/2025) sore.
Pasalnya, penyelenggaraan cadangan pangan merupakan serangkaian kegiatan, pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan cadangan pangan yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat. Terutama yang rentan terhadap krisis pangan dan kemiskinan.
Selain itu, raperda ini juga untuk mengurangi dampak fluktuasi harga pangan dan gangguan pasokan. Serta, memperkuat ketahanan pangan nasional dan daerah.
“Bahkan menjadi bentuk antisipasi terhadap keadaan darurat seperti bencana alam dan konflik sosial,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Pemkot Kendari bersama DPRD Kendari juga membahas terkait raperda penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data kelurahan presisi.
Ada pula raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kota Kendari nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kendari. Juga, raperda perubahan atas peraturan daerah Kota Kendari nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah. pafidenpasarbali.org (cds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan