KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mendukung program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat sekaligus pemerataan ekonomi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Provinsi Sultra.
Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sultra (Kadivyankum), Hidayat, saat menghadiri pembukaan Pelatihan Pengurusan Sertifikasi Halal dan Kekayaan Intelektual kepada UMKM Sultra yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sultra, Kamis (9/2/2023).
Dia mengapresiasi langkah Bank Indonesia yang sejalan dengan program Kemenkumham dalam memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM.
“Kegiatan ini sangat baik dan patut diapresiasi khususnya kepada Kepala Perwakilan BI Provinsi Sultra, Doni Septadijaya dan jajaran Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sultra yang telah berinisiatif dan memfasilitasi ikhtiar untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM,” terang dia.
Serta lanjut dia, mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Sultra. Kegiatan ini juga seiring dengan tugas dan komitmen kami agar pelaku UMKM mendapatkan perlindungan hukum, baik dalam bentuk badan usaha, perlindungan kekayaan intelektual, maupun bentuk perlindungan hukum lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia menyampaikan, saat ini Kemenkumham juga telah menyediakan sarana pembuatan Perseroan Perorangan yang dikhususkan bagi pelaku UMKM.
“Kemenkumham khususnya di lingkup Sultra menyediakan sarana untuk pembuatan perseroan perorangan yang dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pembuatannya bisa di akses melalui aplikasi ahu.co.id atau dapat difasilitasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara. Biayanya cukup murah, dengan membayar PNPB sebesar Rp50.000 saja,” jelas Hidayat.
Dia menuturkan, akan mampu mengoptimalkan pelaku UMKM, dapat juga dapat membuat produk lokal bersaing di pasar nasional maupun pasar global. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan