Metro Kendari

Karyawan PT Tambang Rejeki Kolaka Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Insiden kecelakaan kerja terjadi di kawasan jetty atau Pelabuhan PT Indonesia Pomalaa Industry Part (IPIP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari informasi yang diperoleh awak media ini, kejadian kecelakaan terjadi pada Minggu 13 April 2025 kemarin. Insiden tersebut menelan korban jiwa, yakni karyawan yang berposisi sebagai helper sopir dump truck di PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) bernama Andi.

Kejadian bermula saat dump truck 12 roda yang dikemudikan Ardi Yanto mengangkut batu ke lokasi fit A. Setelah menempuh jarak sekitar 800 meter, kendaraan tersebut tiba di kawasan penyimpanan batu di Jetty PT IPIP dan kemudian mundur untuk menumpahkan muatan batu ke lokasi yang telah ditentukan.

Tak lama berselang, dump truck 10 roda yang dikemudikan oleh Nurham Saba, bersama helpernya Andi, juga tiba di lokasi. Kendaraan ini mundur dan berhenti di sisi kanan dump truck 12 roda, dengan jarak sekitar dua meter, untuk melakukan aktivitas penurunan muatan batu.

Namun saat proses pembuangan batu sedang berlangsung, bak belakang dump truck 12 roda tiba-tiba terjatuh ke arah kanan, Akibatnya, bak dan batu yang jatuh menimpa bagian depan samping kiri dump truck 10 roda dan mengenai kabin dimana Andi dan Nurham Saba sedang berada di dalam mobil tersebut.

Benturan tersebut menyebabkan Andi mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara Nurham Saba, mengalami luka ringan.

Kepala Bidang (Kabid) Binwasnaker Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Niar membenarkan kejadian kecelakaan kerja yang merenggut nyawa satu pekerja di PT TRK.

“Laporannya belum ada. Namun begitu dapat informasi, langsung cari informasi. Pertama saya hubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan dan HSE PT IPIP,” ucap Niar saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (16/4/2025).

Ia menyebut, dari hasil konfirmasi itu, ia memperoleh jawaban bahwa korban belum dibekali BPJS Ketenagakerjaan, dan baru mengambil formulir pendaftaran.

“Kami anggap belum memiliki perlindungan (BPJS Ketenagakerjaan),” katanya.

Selanjutnya, menanggapi kecelakaan kerja ini, Binwasnaker Disnakertrans Sultra akan melayangkan surat ke PT IPIP dan PT TRK.

“Hari ini insyaallah kami layangkan surat ke PT IPIP dan TRK,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Kolaka dan Kasat Reskrim Polres Kolaka yang dihubungi awak media ini belum memberikan jawaban dan detail kasus yang sedang mereka tangani. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button