Hukum

Kantongi Sabu Pria di Kolaka Utara Terciduk Aparat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan seorang pria, J(32) atas kepemilikan 19 sachet sabu dengan berat 2.9 gram.

Jelasnya penangkapan tersebut berlangsung di Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua pada, Selasa(7/1/2020) sekitar pukul 18.30 Wita.

Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi turut membenarkan informasi tersebut ketika dikonfirmasi oleh awak media.

Pasalnya penangkapan tersebut dilakukan atas informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa pelaku memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut tim Sat Resnarkoba Polres Kolut melakukan proses lidik terkait kebenaran informasi yang didapatkan. Hingga dilakukan penangkapan dimana tersangka mengantongi barang bukti enam sachet sabu yang sempat dibuang pelaku saat penangkapan,” terangnya, Kamis(9/1/2020).

Adapun berdasarkan hasil penangkapan dan interogasi pihak kepolisian, tersangka mengakui masih mempunyai narkotika jenis sabu yang disimpan dirumah keluarganya. Sehingga dilakukanlah pengembangan kerumah keluarga pelaku di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua.

“Dari hasil pengembangan kemudian ditemukan lagi 13 sachet berisikan sabu, sebuah pireks kaca, sebuah alat hisab sabu, satu dompet tempat emas dan satu unit handphone. Hingga kini pelaku masih ditahan di Polres Kolaka Utara guna dilakukan proses sidik lebih lanjut,” paparnya.

Informasi yang didapatkan bahwa pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

Reporter : Gery
Editor : Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button