Metro Kendari

Selain Kabid Humas, Empat PJU Polda Sultra Ikut Dimutasi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali merotasi sejumlah pejabat utama (PJU) di tingkat Kepolisian Daerah (Polda). Salah satunya PJU di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Lima PJU Polda Sultra mendapat giliran mutasi di awal tahun 2024 ini yakni sebagai berikut:

1. Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Ferry Walintukan. Jabatan barunya sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang PID Bid Humas Mabes Polri dalam rangka Pendidikan Sespimpti. Sementara yang menggantikan posisinya yakni Kombes Pol. Lis Kristian yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut).

2. Dir. Intelkam Polda Sultra, Kombes Pol. Andhika Wisnu dimutasi dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Sosbud Baintelkam Polri, dalam rangka Pendidikan Sespimti. Dir. Intelkam Polda Sultra yang baru dijabat oleh Kombes Pol. Andi Hermawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Kerawanan Sendi Kehidupan Bernegara Ditpolitik Baintelkam Polri.

3. Karo Rena Polda Sultra, Kombes Pol. Dra. Yulia Agustin Selfa Triana dimutasi dalam jabatan baru sebagai Karo Rena Polda Kalbar. Jabatan Karo Rena Polda Sultra yang baru diemban oleh AKBP Danang Widaryanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Strajemen Rorena Polda Kalsel.

4. Kepala SPN Polda Sultra, Kombes Pol. Apri Viviriyanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pamobvit Baharkam Polri, dalam rangka Pendidikan Sespimti. Kepala SPN Polda Sultra yang baru dijabat oleh Kombes Pol. Stefanus Michael Tamuntuan yang sebelumnya menjabat sebagai Direskrimsus Polda Sulut.

5. Dir. Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono, diangkat dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri.
Jabatan Dir. Narkoba Polda Sultra yang baru diemban oleh AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagrenminopsnal Bagrenopsnal Robinopsnal Bareskrim Polri.

Mutasi jabatan dilingkup Polda Sultra, berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri nomor: ST/172/I/KEP/2024 tertanggal 23 Januari 2024. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button