KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota Shabara Polres Kolaka Timur (Koltim) inisial Bripda RAT (22) ditahan di Mako Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu dibenarkan Kepala Bid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, Sabtu (03/02/2024).
Penahanan sementara polisi berpangkat satu balok panah perak ini, berkaitan dengan dugaan penembakan terhadap seorang perempuan berinisial IA (20) yang dilakukan RAT. Penahanan dilakukan sejak pemeriksaan.
“Benar (RAT ditahan),” ujarnya.
Ia mengatakan, Bripda RAT masih terperiksa. Penyidik belum menentukan status yang bersangkutan apakah sebagai tersangka atau sebaliknya.
Sebab hingga saat ini penyidik di Bid Propam Polda Sultra masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Pihaknya juga belum dapat menjelaskan secara rinci bagaimana kronologis, hingga terjadinya penembakan, yang membuat IA mengalami luka tembak di bagian dada, tembus ke belakang.
Baca Juga :Â Anggota Polres Koltim Diperiksa Propam Polda Sultra Usai Tembak Teman WanitanyaÂ
“Masih dilakukan pemeriksaan ya,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripda RAT menembak teman wanitanya sekitar pukul 02.30 Jumat (2/2/2024) dini hari.
Akibat kejadian itu, korban IA mengalami luka bagian dada sebelah kiri tembus pada bagian belakang, dan kini sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit (RS) di Kota Kendari.
Kapolres Koltim, AKBP Yudi Palmi ketika dihubungi awak media, membenarkan jika salah satu anggotanya tengah menjalani pemeriksaan, atas dugaan penembakan yang dilakukan terperiksa.
“Iya anggota Sabhara Polres Koltim (terduga pelaku penembakan). Kami masih menunggu kronologis dari hasil pemeriksaan Polda,” ungkapnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan