Ini Penjelasan Imigrasi soal 17 TKA Cina yang Masuk Sultra saat PPKM Mikro
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Kendari membeberkan fakta soal 17 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang diduga masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Indra Gunawan Mansyur selaku Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengatakan, 17 TKA tersebut masuk sebelum PPKM mikro.
“Jadi 17 TKA asal Cina itu masuk sebelum pemberlakuan PPKM mikro di Sultra sekitar hari Jumat pagi, 9 Juli 2021,” jelasnya saat ditemui di kantor Imigrasi, Senin (26/7/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, tujuan TKA tersebut adalah ke Kabupaten Kolaka. Mereka rencananya akan dipekerjakan di PT Mapan Asri Sejahtera, sebuah perusahaan pemurnian (smelter) nikel berlokasi di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
“Jadi tanggal 11 Juli pihak imigrasi melakukan pemantauan yang langsung dipimpin oleh kepala imigrasi untuk melakukan pengecekan lapangan di PT Mapan tersebut dan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 di Kolaka dan kantor Pespam Kolaka,” ungkapnya.
Ia mengatakan, 17 TKA tersebut sekarang berada di kompleks pabrik PT Mapan tengah dalam proses isolasi.
“Saat ini mereka belum dipekerjakan oleh perusahaan dan 17 TKA juga bebas Covid, atau negatif,” katanya.
Sebenarnya, lanjut Mansyur, Kementerian Hukum dan HAM sudah melarang TKA masuk ke Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM.
“Sebenarnya TKA tersebut sudah lama berada di Indonesia jauh sebelum pemberlakuan PPKM,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan belasan orang TKA asal Cina tiba di Bandar Udara Halu Oleo Kendari pada Jumat pagi, 9 Juli 2021.
Mereka menumpang pesawat dari maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-604 dari Jakarta dengan tujuan mereka adalah menuju Kabupaten Kolaka. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki