Ini Ketentuan Berpakaian Bagi Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sultra

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatur tentang ketentuan berpakaian bagi peserta seleksi PPPK tahap II tahun 2024 di wilayah Sultra.
Ketentuan ini diberlakukan untuk semua peserta seleksi yang akan mengikuti ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Zanuriah mengatakan terdapat lima ketentuan cara berpakaian yang wajib dipatuhi bagi peserta PPPK.
“Pertama, baju kemeja berkerah berwarna putih polos lengan panjang tanpa corak. Kemudian, celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak bukan jeans dan lainnya,” katanya.
Lanjutnya, jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab), bagi wanita yang tidak menggunakan dapat diikat menggunakan karet.
Wajib menggunakan sepatu pantofel tertutup berwarna hitam, tidak boleh menggunakan sandal atau sandal sepatu.
Selain itu, tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya seperti perhiasan, jam, bros, gelang, kalung, cincin, anting, ikat pinggang, telepon genggam, kamera maupun senjata api.
“Berdasarkan aturan tersebut terdapat juga larangan tentang pakaian saat pelaksanaan tes PPPK yang wajib dipatuhi peserta,” terangnya.
Larangan tersebut di antaranya tidak diperkenankan memakai kaos, celana atau rok jeans, tidak boleh menggunakan sandal dan panjang serta belahan rok tidak boleh di atas lutut. (cds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan