Metro Kendari

Siswa Keracunan MBG, SPPG Akui Lalai Awasi Ikan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Kota Kendari menyoroti kelalaian dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada proses penerimaan bahan baku Makanan Bergizi Gratis (MBG), menyusul kasus dugaan keracunan yang dialami 57 siswa MA dan MTs Al Askar Kendari.

Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kendari bersama Badan Gizi Nasional (BGN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Kendari, Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari, Selasa (22/9/2026).

RDP tersebut digelar berdasarkan surat dari Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIM) terkait kasus yang terjadi setelah siswa menyantap menu MBG pada Jumat 18 September 2026 kemarin.

Dalam rapat, Kepala SPPG Watubangga, Sabdi Rasyid, mengakui pihaknya tidak menerapkan sekaligus tidak melakukan pengawasan SOP secara optimal, khususnya dalam proses penerimaan bahan baku ikan.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Azhar, meminta BGN memperkuat pengawasan terhadap seluruh SPPG. Salah satunya dengan menyediakan tenaga sanitasi khusus agar pengawasan tidak hanya bergantung pada Dinas Kesehatan.

“Harapan kami BGN menyediakan tenaga sanitasi untuk semua SPPG. Bisa dengan menyewa tenaga freelance yang memang ahli di bidang itu, sehingga tidak terjadi lagi hal serupa,” kata Azhar dalam RDP.

Menurutnya, pengawasan bahan baku juga harus dilakukan sejak dari tempat pemasok, bukan hanya setelah bahan tersebut tiba di SPPG.

“Jangan menunggu pasokan itu ada di tempat pengolahan. Misalnya memasok ikan, periksa ikannya sebelum sampai di tempat pengolahan,” tegasnya.

Azhar juga meminta kualitas ahli gizi di masing-masing SPPG ditingkatkan. Menurutnya, kemampuan menganalisis bahan pangan harus diperkuat agar potensi bahan yang tidak layak dapat terdeteksi lebih awal.

DPRD Kendari juga meminta dilakukan audit terhadap dokumen sanitasi seluruh SPPG. Hasil audit tersebut diminta disampaikan kepada DPRD paling lambat 7×24 jam.

“Kami minta pula diaudit dokumen sanitasinya dan dalam waktu 7×24 jam laporan itu disampaikan kepada kami. Kenapa kami kasih waktu satu minggu? Karena waktu kerjanya bisa lebih leluasa,” ujarnya.

Khusus kepada Dinkes Kendari, Azhar meminta frekuensi monitoring sanitasi SPPG ditingkatkan dari tiga bulan sekali menjadi minimal satu bulan sekali.

Sementara kepada DLHK Kendari, DPRD meminta laporan pemantauan lingkungan, khususnya terkait instalasi pengolahan air limbah (Ipal), disampaikan dalam waktu 3×24 jam.

“Pasca kasus ini, kami tidak berharap ada korban lain. Ini menjadi catatan serius bagi kita semua,” katanya.

Azhar menegaskan kasus yang menimpa puluhan siswa tersebut harus menjadi evaluasi serius karena jumlah korban mencapai 57 orang.

Ia mengatakan DPRD meminta seluruh pihak menindaklanjuti sejumlah kesimpulan RDP, mulai dari Dinkes, DLHK, SPPG hingga BGN.

“Sudah diakui tadi bahwa ada kelalaian oleh teman-teman SPPG. Akibat kelalaian itu, BGN juga mengambil tindakan tegas dengan melakukan suspend,” ungkapnya.

Menurut Azhar, seluruh prosedur yang telah ditetapkan harus benar-benar dijalankan. DPRD juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai bagian dari pemantauan.

“Yang kami ingin ciptakan adalah mitigasi, supaya tidak terjadi korban selanjutnya,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Kendari, Mulyadi, mengatakan pihaknya langsung melakukan assessment terhadap SPPG Watubangga dan pengelolanya sejak kasus tersebut terjadi pada 18 September 2026.

Hasil assessment kemudian menjadi dasar pengajuan rekomendasi suspend kepada pemerintah pusat. Surat suspend tersebut diterbitkan pada 19 September 2026.

“Sejak tanggal 18 September kemarin kami langsung melakukan assessment terhadap SPPG dan pengelolanya. Kami sudah memberikan surat rekomendasi suspend ke pusat dan keluar surat suspendnya pada 19 September,” kata Mulyadi.

Ia menjelaskan, SPPG tersebut masuk kategori suspend berat sehingga tidak diperbolehkan melakukan pelayanan selama tiga hari. Selain itu, petugas yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin. Tingkat sanksinya disesuaikan dengan kategori pelanggaran, mulai dari ringan, sedang hingga berat.

“Untuk petugas ada pemberian disiplin, bisa pemberhentian secara tidak hormat, tergantung apakah ringan, sedang atau berat,” jelasnya.

Mulyadi menambahkan, terdapat 47 relawan yang berada di bawah kewenangan yayasan sebagai mitra penyelenggara. Jika ditemukan kesalahan yang dilakukan penyelenggara, pemberhentian dapat dilakukan langsung oleh pihak yayasan.

Sementara itu, Dinkes Kendari menyebut monitoring terhadap SPPG selama ini dilakukan setiap tiga bulan sekali. Selain monitoring, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu syarat kelayakan operasional SPPG.

DPRD Kendari berharap evaluasi pascakejadian tersebut tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi menjadi langkah perbaikan sistem pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (cds)

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Konten berita ini merupakan karya jurnalistik DetikSultra.com.
Jika ingin mengutip atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi berita, mohon menghubungi redaksi terlebih dahulu dan mencantumkan sumber.