kesbangpol sultra
Metro Kendari

DPRD Setujui Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, Badan Usaha Dimungkinkan Melakukan Investasi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM– DPRD Kendari bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Pada Raperda tersebut badan usaha juga dimungkinkan untuk melakukan investasi pengelolaan tempat pemakaman.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendari, Ilham Hamra, mengatakan, pada Raperda penyelenggaraan pemakaman ada beberapa hal yang diatur. Ilham menuturkan, pengaturan pemakaman bukan saja pemakaman umum atau TPU tetapi juga Taman Makam Pahlawan (TMP). Melalui Raperda ini, badan usaha juga dimungkinkan untuk melakukan investasi pengelolaan tempat pemakaman.

“Hal lain yang menjadi catatan bahwa ke depan model pemakaman bisa menerapkan sistem tumpang. Dimana satu liang bisa dimakamkan beberapa orang dengan persyaratan tertentu,” ucapnya.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi kelangkaan lahan pemakaman di masa depan. Selain itu, Raperda ini juga untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah penduduk dan penataan perkotaan sehingga perlu disediakan ruang pemakaman yang berorientasi kepada aspek lingkungan, keagamaan, sosial budaya dan memperhatikan asas penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Sebagai informasi bahwa TPU yang merupakan aset Pemkot Kendari yang berada di Kelurahan Punggolaka yang awalnya memiliki luas 37 hektare saat ini hanya tersisa 10 hektare, sehingga perlu menjadi perhatian bersama. Mengingat kebutuhan akan ketersediaan lahan pemakaman baru semakin mendesak.

Tidak hanya itu saja, yang perlu menjadi perhatian juga ialah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa pelayanan pemakaman bukan lagi menjadi objek retribusi.

“Untuk itu, ke depan kita ubah pola pikir bahwa lokasi pemakaman bukan lagi hal yang menyeramkan tetapi bisa menjadi objek wisata,” imbuhnya.

Ilham berharap Raperda tersebut bisa menjadi payung hukum untuk penanganan dan peningkatan kualitas pelayanan pemakaman bagi masyarakat Kota Kendari.

Sementara itu, Sekretaris Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menuturkan, setiap daerah memiliki kewajiban dalam pemenuhan hak asasi manusia termasuk menjaga keberlangsungan kehidupan setelah meninggal, maka untuk mempersiapkan bertambahnya jumlah penduduk, penataan ruang, maka perlu disediakan ruang untuk tempat pemakaman berdasarkan aspek keagamaan, sosial budaya serta asas penggunaan dan pemanfaatan tanah.

“Sehingga saya berpendapat sangat diperlukan sebuah regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemakaman di Kota Kendari,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024