Metro Kendari

DPRD Sebut Sekda Kendari Penuhi Syarat Diusulkan Jadi Pj Wali Kota

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengungkapkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala memenuhi syarat diusulkan jadi Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari.

Setelah masa jabatan Wali Kota Sulkarnain Kadir dan Wakil Wali Kota Siska Karina Imran selesai pada 9 Oktober 2022 mendatang maka Kota Kendari akan dipimpin oleh Pj untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut.

Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan, setelah penandatanganan berita acara pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, berita acara tersebut akan diteruskan ke provinsi, lalu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi setelah dari Kemendagri maka Kemendagri akan bersurat ke DPRD Kendari untuk mengusulkan tiga nama untuk Pj nantinya, walaupun juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengusulkan tiga nama dan dari Kemendagri juga mengusulkan tiga nama. Jadi total ada sembilan yang nantinya akan digodok oleh tim yang dibentuk pemerintah pusat,” ungkap Subhan di Kantor DPRD Kendari, Rabu (24/8/2022).

“Setelah surat itu diterima oleh DPRD Kendari maka kita akan menyiapkan langkah-langkah bagaimana mekanisme dan pengusulan dari DPRD untuk Pj Wali Kota Kendari,” tambahnya.

Dia mengatakan, salah satu pejabat yang berpeluang diusulkan yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.

Sesuai aturan yang berlaku, jabatan sekda kabupaten kota memenuhi syarat untuk diusulkan menjabat Pj bupati/wali kota.

“Itu bisa saja dilakukan (mengusulkan sekda). Karena yang memenuhi syarat itu adalah eselon II pemprov atau karo dan di tingkat kota itu sekda,” ungkapnya. (bds)

Reporter: Zubair
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button