Metro Kendari

DPRD Kendari Fasilitasi RDP Bapenda dan Arokap

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Kendari, Senin (19/12/2022).

Rapat ini diikuti oleh pimpinan dan anggota komisi I, II dan III serta Ombudsman Sultra terkait panggilan Bapenda Kota Kendari kepada anggota Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, Pub (Arokap) Sultra.

Agenda ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah perselisihan pembayaran pajak dari pengusaha anggota Arokap pada 2018 dan 2019 sesuai dengan perjanjian kerja sama yang dibuat pada 2020.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Rizky Brilian Pagala sebagai pemimpin rapat mengatakan, pihaknya akan menampung dan mencoba untuk memberi solusi terkait masalah perpajakan ini. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Bapenda dan Arokap.

“Ini sebenarnya hanya miskomunikasi dan disinformasi saja. Pada dasarnya sebenarnya teman-teman dari wajib pajak ingin mengonfirmasi ini, tetapi ada ketakutan dan konsekuensi di belakangnya,” ujarnya.

Dia melanjutkan, yang akan dikonfirmasi juga oleh Bapenda terkait jik ada selisih yang ditemukan dalam sinkronisasi data Bapenda. DirJen Pajak hanya minta konfirmasi wajib pajak apakah itu berasal dari hasil usaha bersama atau hasil yang lain.

“Jika hasil usaha bersama maka wajib untuk membayar selisih pajak dan jika hasil usaha dari hal lain itu bukan menjadi kewajiban WP untuk membayar pajaknya,” sebutnya.

Dari hasil keputusan rapat tersebut tercipta kesimpulan bahwa semua landasan hukum harus tetap dijalankan oleh pengusaha untuk melaksanakan peraturan daerah dan proses usaha yang ada di Kota Kendari.

Selanjutnya, anggota Arokap dan Bapenda diharapkan untuk berkoordinasi dan mengkonfirmasi terkait dengan selisih yang dimaksud dalam bentuk surat pernyataan untuk memaparkan selisih yang didapatkan dan darimana didapatkan. (*)

 

Reporter: Muh. Iqramda
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button