DPRD Kendari Berhasil Tuntaskan Kasus PHK Sepihak PT Colombus, Dua Mantan Karyawan Terima Pesangon

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi I DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menuntaskan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan PT Colombus terhadap dua karyawannya. Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu mengatakan, bahwa PT Colombus selaku pihak teradu sudah menyepakati pembayaran hak dua mantan karyawan yang di PHK sepihak oleh perusahaan.
“Alhamdulillah tuntas diselesaikan di ruang Komisi I DPRD Kota Kendari. Hak-haknya dituntaskan dan sudah disepakati dengan karyawan yang bersangkutan dan pihak PT Colombus,” ucap Zulham kepada awak media ini, Senin (10/2/2025).
Politisi PDI Perjuangan ini menerangkan, lebih tiga pekan proses mediasi dilakukan di Komisi I DPRD Kota Kendari, setelah menerima aduan masalah PHK sepihak PT Colombus pada akhir Januari 2025.
Tahapan mediasi ini, menurutnya, tak lama bergulir, hanya dua kali dilakukan rapat dengar pendapat, pihaknya bersama stakeholder lainnya berhasil menyelesaikannya.
“Hanya dua kali RDP, dan alhamdulillah kasus PHK sepihak ini selesai,” ucapnya.
Dalam proses ini, PT Colombus sendiri membayarkan hak karyawan yang mereka telah pecat, berupa uang pesangon, uang pisah, dan uang tali asih.
“Hari ini juga semua diselesaikan. Kami menyaksikan langsung, uang pesangon diberikan kepada karyawan bersangkutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, ke depan dirinya tidak ingin lagi melihat ada perusahaan yang melakukan tindakan serupa, jika ingin memecat karyawan, harua diselesaikan semua hak-haknya.
“Kami di Komisi I DPRD Kota Kendari akan terus mengawal aspirasi masyarakat, bila ada perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan pemerintah,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan