DPRD Bakal Evaluasi Izin Retail Modern di Kendari

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Kendari akan melakukan evaluasi izin terhadap Indomaret dan retail modern lainnya se-Kota Kendari.
Ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kendari, dr Jabar Aljufri usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kendari, Kadin Kendari dan Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selaku pimpinan rapat, Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Aljufri mengatakan, RDP ini merupakan kali ketiga dilakukan sebagai tindak lanjut untuk menjawab aspirasi Gempur terkait jarak antara lokasi Indomaret dengan pasar tradisional yang menyalahi Perwali nomor 29 tahun 2019. Diketahui, ada dua gerai Indomaret yang terindikasi menyalahi aturan tersebut yakni Indomaret Jalan Wayong dan di Baruga.
“Sebelumnya kami dari DPRD Kendari bersama Gempur dan Disperindag Kendari telah melakukan pengukuran jarak secara manual antara Indomaret Wayong dan Pasar Tradisional Wayong. Dari hasil pengukuran itu, didapatkan bahwa jarak Indomaret Wayong dengan pasar rakyat hanya berjarak sekitar 900 meter,” ungkapnya, Selasa (21/01/2025).
Sementara, untuk Indomaret yang berlokasi di Baruga itu tidak dilakukan pengukuran manual karena jarak yang dilihat dari Google Maps ialah 2,3 km.
Berdasarkan hasil itu maka DPRD Kendari kembali mengadakan RDP dengan mengundang Kadin Kendari. Dari penjelasan Kadin Kendari, diketahui bahwa ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2021 yang membatalkan Perwali yang ada.
Jabar menambahkan, hadirnya Perwali sebenarnya upaya pemerintah untuk menjaga dan mengawasi investasi yang masuk di Kendari. Namun dengan adanya PP nomor 6 tahun 2021, ternyata membatalkan Perwali dan juga Perda-Perda yang ada di daerah. Dengan demikian, Gerai Indomaret ini tidak dapat dijatuhkan sanksi.
Sebagai jalan keluarnya, maka Perwali yang sudah ada itu akan direvisi dalam hal ini menghapus atau menurunkan masalah jarak tersebut. Diketahui, berdasarkan Perwali nomor 29 tahun 2019 bahwa jarak antara retail modern dan pasar tradisional ialah 1 Km.
“Selanjutnya, kita akan melakukan evaluasi terhadap perizinan Indomaret se Kota Kendari. Tidak hanya Indomaret tetapi juga seluruh retail modern yang ada di Kendari, untuk itu kita meminta kepada para retail untuk memperbaiki kembali izin yang dimiliki,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kabid Perdagangan Disperindagkop Kendari, Dasril Yamin mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang merancang untuk merevisi Perwali nomor 29 tahun 2019 untuk disesuaikan dengan aturan yang di atasnya yakni PP nomor 6 tahun 2021.
“Jadi kita sudah membentuk tim untuk merevisi Perwali tersebut, karena memang ada aturan-aturan yang ada di kami belum diperbaharui. Sehingga perlu adanya penyesuaian,” ujar dia.
Ini penting dilakukan agar ketika pelaku-pelaku usaha yang datang untuk berinvestasi di Kendari bisa aman dan nyaman. Pihaknya pun mendukung putusan DPRD Kendari yang akan mengevaluasi izin dari retail-retail modern yang ada di Kendari. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan