Metro Kendari

Di-PHK karena Ikut Tes CPNS, Mantan Karyawan RS Santa Anna Kendari Mengadu ke DPRD

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sejumlah mantan karyawan PT Citra Ratna Nirmala (RS. Santa Anna) mengadu ke DPRD Kendari terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka alami setelah mengikuti tes CPNS. Menanggapi hal ini, DPRD Kendari melalui Komisi I dan III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (30/06/2025) sore.

RDP ini dihadiri oleh para pekerja beserta kuasa hukum, perwakilan PTCitra Ratna Nirmala, pihak RS. Santa Anna, serta Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari. PT Citra Ratna Nirmala sendiri adalah perusahaan yang mengelola beberapa rumah sakit di Indonesia, termasuk RS. Santa Anna Kendari.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah mantan karyawan mengadukan bahwa PT Citra Ratna Nirmala melakukan PHK terhadap mereka karena mengikuti tes CPNS, yang dianggap melanggar aturan perusahaan.

Kuasa Hukum Pekerja dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Syamrik Syamsuddin, SH, menjelaskan bahwa pihak RS. Santa Anna (PT Citra Ratna Nirmala) menganggap pendaftaran CPNS atau PPPK sebagai pelanggaran.

Ia menyebutkan, itu merupakan hal yang semena-mena dan bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan yang menjamin hak setiap tenaga kerja untuk memilih pekerjaan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Mewakili pekerja, Lusiana Margaretha mengungkapkan bahwa masalah ini bermula pada September 2024, saat pengumuman seleksi administrasi CPNS Provinsi Sultra. Pihak rumah sakit mulai memeriksa nama-nama karyawan yang mengikuti tes CPNS.

“Sebanyak 47 karyawan RS Santa Anna, baik pegawai tetap maupun kontrak, menerima undangan melalui WhatsApp untuk menghadiri pertemuan dengan Direktur RS. Santa Anna,” katanya.

Lusiana melanjutkan, setelah pertemuan tersebut, 47 karyawan tersebut dinyatakan melanggar aturan perusahaan. Mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah mendaftar CPNS atau di instansi manapun saat pertama kali bergabung dengan RS. Santa Anna. Sebagai sanksinya, mereka dikenakan potongan tunjangan dan diberikan Surat Peringatan (SP) 2 secara lisan tanpa ada SP tertulis.

“Tetapi, pada saat yang sama, kami juga diberikan izin oleh direksi RS. Santa Anna untuk mengikuti tes CPNS. Setelah itu, mereka meminta kami untuk menandatangani persetujuan tersebut. Kami pun mengikuti tes lanjutan CPNS karena sudah mendapat izin,” jelasnya.

Namun, tak lama kemudian, mereka kembali menerima undangan pertemuan dan diberi SP 3 secara lisan karena mengikuti tes CPNS. Akhirnya, 47 karyawan tersebut diminta untuk menulis surat pengunduran diri.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Citra Ratna Nirmala, Metsie T. Kandou, menjelaskan bahwa aturan perusahaan merupakan ketentuan tertulis yang mengatur syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan, sesuai dengan Pasal 1 Ayat 20 UU No. 13 Tahun 2013.

“Perusahaan tidak membedakan perlakuan terhadap karyawan, semua karyawan telah menandatangani surat pernyataan yang mengikat di atas materai mengenai aturan perusahaan,” ujarnya.

Metsie menambahkan, pihaknya menyesalkan bahwa para karyawan tidak memberi pemberitahuan sebelumnya mengenai niat mereka untuk mengikuti tes CPNS. Perusahaan telah memberikan tenggat waktu 30 hari kepada karyawan untuk mengatur ulang jadwal kerja, mengingat pekerjaan di bidang pelayanan kesehatan tidak bisa ditinggalkan begitu saja.

Selain itu, dari 47 karyawan, 39 orang sudah menyelesaikan masalah ini dengan baik, dan pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja. “Kami juga telah memberikan hak-hak mereka. Hanya lima orang yang masih menjadi masalah,” tambah Metsie.

Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu, dalam kesimpulannya berharap agar masalah antara karyawan dan PT Citra Ratna Nirmala dapat diselesaikan melalui mediasi ulang. Jika belum ada titik temu, pihak yang terlibat diminta untuk membawa masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kami menyarankan untuk dilakukan mediasi ulang. Namun, jika belum ada kesepakatan, silakan daftarkan masalah ini ke PHI,” pungkasnya. (cds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button