Hukum

Diparkir Tanpa Cabut Kunci Kontak, Satu Unit Motor Raib Digondol Maling

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Akibat memarkir motor tanpa mencabut kunci kontak, satu unit motor milik warga di Desa Katobu, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat, raib digondol maling pada Minggu (23/2/2025) malam. Kendaraan merek Yamaha Mio M3 125 berwarna merah dengan nomor polisi 4870 CD tersebut diketahui bestatus milik warga atas nama Eky Jaya.

Kapolsek Lawa, Ipda Haswan menjelaskan, awalnya motor tersebut dipinjam oleh Syarul, sepupu dari istri pemilik kendaraan, July Aksa. Sekitar pukul 19.30 Wita, Syarul menggunakan motor tersebut untuk keperluan pribadi, sebelum memarkirkannya di pinggir jalan depan rumah tanpa mencabut kunci kontak.

Sekitar pukul 22.00 Wita, Syarul kembali untuk memastikan kendaraannya. Namun, motornya sudah tidak ada di tempat. Ia sempat mengira kendaraan dipakai oleh remaja setempat, tetapi setelah ditanya, tidak ada yang mengaku menggunakannya.

“Kemudian July Aksa bersama warga sekitar langsung melakukan pencarian di wilayah Desa Katobu, tetapi motor tak kunjung ditemukan,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (25/2/2025).

Ia menyebut, selain motor, terdapat STNK dan uang tunai sebesar Rp900 ribu yang tersimpan di dalam bagasi motor.

Usai menerima laporan kehilangan tersebut, polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah ada laporan yang masuk di kantor dari pemilik motor, saat ini kami sedang melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Ipda Haswan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan guna menghindari aksi pencurian.

“Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk mencari titik terang terkait hilangnya kendaraan ini. Kami juga mengingatkan warga agar tidak meninggalkan kunci di motor saat diparkir,” ujarnya. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button