Metro Kendari

Jatantras Polda Sultra Ungkap Sindikat Curanmor, Pelaku Jual Motor Curian Rp3,5 Juta Per Unit

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Unit III Jatantras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kelompok atau sindikat pelaku Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor).

Paur Mitra Bidang Humas Polda Sultra, Aiptu Hasrun mengatakan, pengungkapan ini dilakukan selama periode Februari 2025, dengan menangkap enam pelaku curanmor dari tiga laporan polisi (LP) yang diterima dari para korban.

Dari hasil pengungkapan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, lima dari delapan pelaku pencurian berhasil diringkus. Sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

“Pelaku atau tersangka pencurian yang masih daftar pencarian orang ada dua orang, dan satu pelaku lainnya di tahan di Rutan Polresta Kendari,” ungkapnya dalam rilis yang digelar pagi tadi, Kamis (6/3/2025).

Sedangkan lanjut Hasrun, hasil curian para pelaku yang berhasil diamankan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, sebanyak 20 kendaraan roda dua, dan satu sepeda motor listrik.

“Total barang bukti kendaraan 21 unit,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Wadir Krimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin menyebutkan, bahwa pelaku ini merupakan sindikat curanmor lintas kabupaten. Beberapa diantaranya bahkan diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa.

“Para tersangka melakukan aksinya dengan mencari kendaraan yang tidak dikunci leher dan menggunakan kunci khusus untuk membobol motor. Hasil curian mereka kemudian dijual dengan harga antara 2 juta hingga 3,5 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa motif utama para pelaku adalah ekonomi. Mereka menyasar kendaraan yang terparkir di tempat sepi dan minim pengamanan, sehingga lebih mudah untuk dicuri.

AKBP Mulkaifin pun mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk segera menghubungi kepolisian dengan membawa dokumen resmi kepemilikan kendaraan. Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan keamanan kendaraan dengan kunci ganda guna mencegah aksi pencurian.

“Bagi yang merasa kehilangan kendaraan atau motornya, silahkan ke Polda Sultra dengan membawa surat-surat untuk dicocokan dengan kendaraan yang sudah diamankan. Jika cocok, kendaraan bisa langsung dibawa tanpa dipungut biaya,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu korban pencurian, Rosniati, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Unit III Jatanras karena motor miliknya berhasil ditemukan.

“Kami sangat bersyukur atas kerja cepat kepolisian, motor saya akhirnya kembali,” ucapnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button