Hukum

Komplotan Curanmor di Kendari Berhasil Dibekuk Aparat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Unit Intelkam Polsek Poasia berhasil meringkus lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Minggu (19/11/2023). Berdasarkan informasi Humas Polresta Kendari, Aipda Haridin, kelima pelaku yaitu Yoyo (26), Awal (21), Ical (25), Aldi (23) dan Natan (21).

“Kelima pelaku kita amankan setelah adanya bukti yang cukup. Diantaranya barang bukti satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih,” beber Aipda Haridin.

Diketahui pula, kelimanya diamankan di beberapa lokasi yang berbeda. Sebelumnya sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat di Jalan Banteng, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari diamankan dua pelaku yaitu Yoyo dan Awal.

“Kemudian pada pukul 13.25 Wita dilakukan pengembangan dan diamankan terduga pelaku lainnya yaitu Ical dan Aldi di kost orange, Lorong Kemuning, Kelurahan Watu-watu,” bebernya.

Tak berhenti disitu, pada pukul 15.10 Wita tim Unit Intelkam Polsek Poasia kembali mengamankan seorang pelaku lainnya yaitu Natan bertempat di kost orange, Kelurahan Watu-Watu.

Kata Haridin para pelaku telah diamankan di Polsek Poasia guna penyidikan lebih lanjut. Adapun kelima pelaku terancam pasal 363 KUHP terkait curanmor. (bds)

 

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button