Metro Kendari

BLT BBM Tahap Dua Cair Hari Ini

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) tahap dua di Kantor Pos Indonesia Cabang Kendari, Kamis (24/11/2022).
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan penerima bantuan BLT BBM dari Kota Kendari sekitar 17.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Penyaluran bantuan hari ini adalah bukti kehadiran negara, pemerintah, di tengah-tengah masyarakat dalam rangka mengurangi atau meminimalisir risiko sosial akibat dari beberapa kebijakan terutama pengendalian subsidi,” ujar Asmawa Tosepu.

Dirinya berharap, penerima BLT BBM maupun PKH benar-benar memanfaatkan bantuan sesuai dengan ketentuan, dan menghindari perilaku konsumtif terhadap hal yang tidak perlu.

“Utamakan kebutuhan sandang, pangan, dan prioritas kepada dukungan pembiayaan anak sekolah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Kendari, Wildan Hamdani mengatakan, hari ini pihaknya menyalurkan beberapa jenis bantuan, diantaranya BLT BBM untuk bulan November dan Desember, bantuan sembako atau BPNT untuk tiga bulan, tercatat Oktober hingga Desember dan PKH.

Wildan Hamdani menjelaskan, BLT BBM sebesar Rp300 ribu untuk dua bulan yakni November dan Desember. Bantuan BPNT sebesar Rp600 ribu untuk tiga bulan yakni Oktober hingga Desember. Sementara besaran bantuan PKH bervariasi.

“Untuk penyaluran BLT BBM di Kota Kendari, kami menerima data dari Kemensos sebanyak 17.106 KPM. Seperti yang sudah terlihat, kami telah melakukan penyaluran, dan penyalurannya akan dilaksanakan hingga 30 November mendatang,” jelas Wildan Hamdani.

Ia mengatakan, penyaluran bantuan hari ini merupakan jadwal pembayaran utama kepada KPM. Setelah jadwal pembayaran utama atau melewati batas jadwal penyaluran, pihaknya tetap membuka loket untuk KPM yang berhalangan hadir saat pembayaran, khusus untuk KPM yang sakit atau penyandang disabilitas bakal diantarkan ke rumah.

Ia menambahkan, untuk persyaratan mengambil bantuan tersebut pihak KPM mesti membawa KTP. Namun apabila diwakili dapat dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti bahwa yang bersangkutan merupakan ahli waris atau anggota keluarga yang bersangkutan. (bds)

 

Reporter: Zubair
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button