Pelatih Dojang Taekowndo se- Kota Kendari Gaungkan Mosi Tidak Percaya Pengrov TI Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mosi tidak percaya terhadap Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia (TI) Sultra digaungkan pelatih senior dari 15 dojang (club) Taekwondo se-Kota Kendari yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pelatih Taekwondo.
Ketidakpercayaan kepada Pengrov TI Sultra dipicu adanya surat keputusan penunjukan Pelaksana Tugas (PlT) Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Kendari tertanggal 8 Agustus 2026 pasca demisionernya pengurus lama pada akhir Juli 2026.
Kepala Pelatih Universitas Terbuka Taekwondo Class (UTTC) Kendari, LM Ruspan Takasi, membeberkan sejumlah alasan hingga lahirnya mosi tidak percaya tersebut.
Pertama, dasar hukum pengangkatan PlT sesuai Surat Keputusan (SK) Pengprov TI Sultra bernomor: 036/TI-SULTRA/VIII/2026 cacat secara formil. Pasalnya, hal itu didasarkan pada hasil rapat Pengprov TI Sultra tanggal 13 Mei 2026 lalu yang secara faktual rapat tersebut tidak pernah membahas perihal PlT Pengkot TI Kota Kendari.
“Hal ini merupakan pemalsuan dokumen organisasi dan pelanggaran berat AD/ART PBTI,” ungkap Ruspan, Minggu (04/10/2026) malam.
Kedua, Ruspan mengungkapkan, PlT yang ditunjuk adalah orang yang menjabat sebagai sekretaris umum pada komposisi pengurus Pengkot TI Kota Kendari sebelumnya, yang mana pengurus masa itu terindikasi melakukan penyelewengan anggaran.
“Pengangkatan orang yang sedang bermasalah secara etika dan hukum ke dalam jabatan strategis merupakan bentuk pembiaran dan legitimasi terhadap pelanggaran, serta bertentangan dengan prinsip fit and proper test dalam kepengurusan organisasi olahraga,” ujarnya.
Ketiga, PlT Ketua Pengkot Kendari juga ditengarai melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pelatih Dojang. Keempat, durasi PlT yang ditetapkan selama enam bulan sangat tidak proporsional untuk status sementara. Kelima, penunjukan PlT dinilai bersifat subjektif dan tidak proporsional.
“Hal ini jelas menunjukkan sarat kepentingan dan penyalahgunaan
kewenangan oleh pihak-pihak tertentu di Pengprov dan sangat berpotensi pada konflik kepentingan,” tegasnya.
Atas berbagai dugaan ketimpangan tersebut, Kepala Pelatih Anoa Fighter Club Kota Kendari, Muhammad Hasani, mendesak Pengprov TI Sultra segera membatalkan SK PlT Pengkot
TI Kota Kendari. Hasani menolak segala bentuk legitimasi terhadap PlT yang diangkat berdasarkan rapat fiktif dan oleh figur yang terindikasi melakukan pelanggaran etika serta hukum.
“Kami juga meminta audit internal dan atau penyidikan etika terhadap unsur pimpinan Pengkot yang ditunjuk sebagai PlT terkait dugaan penyelewengan anggaran dan praktik pungli dalam proses ujian kenaikan tingkat ke Pengurus Besar Taekwondo Indonesia,” beber Ketua Bidang UKT Kota Kendari itu.
Kepala Pelatih Wali Kota Taekwondo Center (WTC) Kota Kendari, Ridwan Rasyid, turut menyayangkan hal ini. Semestinya, kata dia, Pengprov TI Sultra memfasilitasi musyawarah kota yang bersih dan demokratis dengan menunjuk caretaker dari pihak netral yang bebas dari konflik kepentingan dan pelanggaran etika.
Olehnya itu, pemegang DAN 4 Kukiwon ini mendesak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kendari sebagai pembina cabang olahraga di daerah segera mengambil langkah tegas guna menyikapi polemik yang terjadi.
“Kami seluruh pelatih Club Taekwondo se-Kota Kendari yang tergabung dalam forum Komunukasi Pelatih menolak bekerja sama dan tidak mengakui segala kebijakan yang dikeluarkan oleh PlT Pengkot TI Kota Kendari yang tidak sah secara prosedur dan etika organisasi,” tukasnya.
Terpisah, Ketua Pengrov TI Sultra, Saboem Dedi Muskar, yang dihubungi awak media ini belum merespons atas permintaan tanggapan terkait mosi tidak percaya yang disampaikan 15 pelatih senior terhadap Pengrov TI Sultra. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







