KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, memastikan penertiban alat peraga kampanye (APK) sudah sesuai prosedur. Banyak APK yang terpasang tidak memenuhi unsur syarat, sehingga terkesan asal-asalan.
Komisioner KPU Kota Kendari, Asril menyatakan, banyak gambar caleg yang terpasang tidak sesuai aturan, misalnya terpasang dengan tidak mencantumkan visi misi dan nomor urut partai.
“Padahal itu penting, karena parpol adalah peserta pemilu, sehingga pemasangan APK caleg harus atas koordinasi parpol,” ujar Asril, Kamis (1/11/2018).
BACA JUGA:
> Diduga Kesal, Wanita di Konsel Siram Suaminya dengan Air Panas
> Pengacara Asrun-ADP masih Pikir-pikir untuk Banding
> Polisi di Muna Curi Dua Ekor Sapi
> Lima Formasi Jabatan Dokter Tidak Ada Pelamarnya
Selain terpasang di sembarang tempat dan tanpa visi misi, APK caleg juga menyalahi ketentuan ukuran.
“Utamanya APK di billboard, ukuran yang dikenankan 4×8 meter namun yang banyak terpasang sampai 5×10 meter,” ungkapnya.
Operasi penertiban APK melibatkan KPU, Bawaslu, dan Satpol PP. Masa penertiban diperkirakan dalam beberapa hari ke depan.
Reporter: Dahlan
Editor: Ann