Bahas Empat Raperda, Pemkot dan DPRD Kendari Jamin Ketersediaan Pangan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD Kendari kini tengah membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda), satu diantaranya ialah Raperda terkait tata cara penyelenggaraan cadangan pangan. Melalui Raperda ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan pangan Kota Kendari.
Hal itu diutarakan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman saat rapat paripurna di DPRD Kendari dengan agenda mendengarkan jawaban wali kota atas pandangan fraksi-fraksi terhadap empat Raperda inisiatif Pemkot Kendari, Selasa (03/06/2025).
Sudirman mengungkapkan, pihaknya berterimakasih atas pandangan Fraksi Demokrat dan telah mengapresiasi Pemkot Kendari atas pengajuan Raperda tentang tata cara penyelenggaraan penyelenggaraan cadangan pangan sebagai bentuk pelaksanaan amanat pasal 20 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi yang mengharuskan daerah menyusun regulasi tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan.
“Perlu diketahui Raperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan ini nantinya menjadi landasan yuridis Pemkot Kendari dalam menjamin ketersediaan pangan yang cukup dan stabil untuk konsumsi masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Raperda ini juga sebagai upaya pemerintah dalam menghadapi masalah kekurangan pangan, mengurangi dampak fluktuasi harga pangan dan tentunya memastikan ketersediaan pangan dan mempermudah aksesnya terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Tidak hanya itu, ia pun menanggapi pandangan Fraksi Umum Partai Nasdem terkait perubahan atas Perda Kota Kendari nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan barang, dimana dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2024 maka perlu penyesuaian terhadap materi muatan peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Perlu kami sampaikan bahwa perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, suatu keharusan dikarenakan peraturan undang-undang di atasnya yang menjadi landasan hukum pembentukannya telah berubah,” terang Sudirman.
Perubahan ini tidak lain untuk memaksimalkan pengelolaan barang milik daerah agar barang milik daerah berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), meningkatkan fasilitas publik dan mengoptimalkan aset daerah.
Adapun pengajuan terkait Raperda Kota Kendari tentang sistem penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data kelurahan presisi, Sudirman menerangkan, Raperda ini merupakan salah satu langkah positif pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan data yang berstandar dan terintegrasi di tingkat kelurahan.
Dimana Raperda sistem penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data kelurahan presisi merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pengelolaan data yang terintegrasi, dan memudahkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah untuk penyelarasan perencanaan kebijakan pembangunan yang didasarkan atas data yang akurat, relevan dan terverifikasi di tingkat kelurahan.
Pada rapat paripurna tersebut, ia juga menanggapi perubahan keempat atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kendari, bahwa pengajuan raperda itu dalam rangka penyesuaian kelembagaan terhadap perangkat daerah yang naik menjadi tipologi A.
“Penyesuain tersebut agar perangkat daerah mampu meningkatkan dan menjalankan tugas dan fungsi secara optimal,” katanya.
Berharap empat Raperda yang sedang dibahas ini bisa memberi dampak positif bagi kemajuan Kota Kendari kedepan. Selanjutnya Raperda akan dibahas secara bersama dengan instansi teknis. (cds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan