KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Sultra Robert Piter Raru menjelaskan, tiga anggota DPRD Provinsi Sultra yang ikut maju di Pilkada masih memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD Sultra.
Sebagimana amanah undang-undang bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mundur dari jabatannya. Namun keputusan itu berlaku setelah adanya penetapan calon dari KPU.
“Kecuali KPU telah mengumumkan penetapan calon maka secara otomatis haknya sebagai anggota DPRD berhenti,”ujarnya saat ditemui di Sekretariat Daerah DPRD Sultra, Selasa Sore (16/1/2018).
Ada tiga anggota yang mencalonkan diri diantaranya Sahrul Beddu dari Fraksi Golkar sebagai calon Wakil Bupati di Kolaka, Ikhsan Ismail dari Fraksi Gerindra sebagai calon Wakil Wali Kota Baubau dan Litanto dari Fraksi PDIP sebagai calon Bupati di Kabupaten Konawe.
Untuk pemberhentian atau pergantian antar waktu ketiganya semua tergantung partai. Pihaknya mengaku hanya bisa memfasilitasi untuk mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur.
“Yang pastinya setelah penetapan calon haknya sudah berhenti, jika tanggal 12 Februari kami menerima informasi penetapan calon, hari itu atau besok kita akan ke partai untuk mengusulkan,”pungkasnya.
Reporter: Putra
Editor: Cuncun