Hukum

Wanita Residivis Pencurian Motor Ditangkap

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang Wanita berinisial SD (29), ditangkap jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kendari, Atas tindak pidana pencurian motor di wilayah kampus Haluoleo.

Penangkapan dilakukan pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 sekira pukul 20.36 Wita bertempat Jalam H.E.A Mokodompit Kelurahan Lalolara, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Telah kita amankan satu orang pelaku curanmor, yang TKP-nya di kampus, seorang wanita berinisial SD alias S, Jalan H.E.A Mokodompit Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari,” terang Kasat Reskrim, AKP Diki Kurniawan, Rabu (31/7/2019).

[artikel number=3 tag=”pencurian,curanmor”]

Selain itu, lebih lanjut dijelaskan bahwa, pelaku melakukan aksinya dengan menyasar kendaraan motor milik korban yang tanpa sengaja meninggalkan motor mereka dengan kunci yang masih melekat.

“Modusnya pelaku berkeliling di seputaran wilayah kampus UHO untuk mencuri sepeda motor pada waktu siang, sore ataupun malam hari dengan target motor yang terparkir di depan kampus UHO yang ditinggalkan pemiliknya bersama kunci yang masih menempel,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah sering melakukan tidak pidana yang sama, pelaku juga diketahui merupakan residivis pencurian motor yang telah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali.

“Pelaku merupakan residivis 3 kali perkara yang sama,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, ialah satu unit motor merk Honda Vario warna putih dengan nomor rangka MH1JFU121CK253029 dan nomor mesin JFU1E-2260198,
1 (satu) unit motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan nomor rangka MH354P00DDJ822D dan nomor mesin M4P-822275, 1 (satu) helm merk KYT warna merah.

Pelaku dijerat pasal 362 KHUP dengan ancaman pidana lima tahun penjara, dan saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Kendari untuk pengembangan lebih lanjut.

Reporter: Anca
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button