Soal Dugaan Suap Pengajuan Dana PEN, Bupati Muna Penuhi Panggilan Kedua KPK
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bupati Muna La Ode Muhamad Rusman Emba akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Pemanggilan ini merupakan kali kedua setelah pekan lalu Bupati Muna dua periode itu tidak memenuhi atau mangkir dari panggilan KPK.
Dalam keterangan pers yang diterima media ini, Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut.
“Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini tim penyidik kembali memanggil Rusman Emba,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Rusman Emba hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah untuk Kolaka Timur (Koltim) 2021.
Saat ini, menurut informasi yang diterima, politisi PDIP sekaligus mantan Ketua DPRD Sultra ini tengah menjalani pemeriksaan.
“Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Koltim 2021,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan dua tersangka atas pengembangan kasus dugaan suap pengajuan dana PEN daerah 2021 Kabupaten Koltim.
Keduanya yaitu mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar.
Sementara itu, LM Rusdianto Emba, adik dari Bupati Muna, Rusman Emba dikabarkan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Meski begitu, KPK melalui Juru Bicara (Jubir), Ali Fikri menerangkan pihaknya memang baru saja menetapkan tersangka lainnya, setelah Ardian dan La Ode M Syukur Akbar.
Hanya tutur Ali Fikri, pihak dia belum dapat membeberkan nama-nama yang dijadikan tersangka baru. Nanti dalam waktu dekat ini, ketika sudah ada upaya penangkapan baru diumumkan oleh KPK. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki