Hukum

Sidang Keempat Pembunuhan Presenter TVRI Hadirkan Istri Korban

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Persidangan kasus pembunuhan presenter TVRI, Abu Saila alias Aditya (55) masih bergulir dengan wacana mendengarkan keterangan para saksi.

Adapun sidang yang digelar pada, Senin (23/12/2019) turut menghadirkan saksi yaitu istri korban, Y untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim.

Dalam persidangan, saksi memaparkan segala kronologis yang ia ketahui terkait nasib naas yang menimpa korban.

Berdasarkan kronologisnya, sebelum keluar rumah, korban terlihat sempat menerima panggilan telpon sekitar pukul 18.00 Wita, kemudian meminta izin untuk keluar rumah pada pukul 19.00 Wita.

“Pada saat itu suami saya sempat menerima telpon dan berkata,. ‘tunggu sebentar saya sholat dulu’.. lalu sekitar pukul 19.00 Wita, korban langsung meminta izin untuk keluar rumah membayar tagihan listrik ke ATM terdekat dengan menggunakan kaos oblong hitam dan celana pendek abu-abu, namun hingga pada pukul 23.00 Wita korban tidak pulang ke rumah, saya terus berusaha menghubungi handphonenya akan tetapi sudah tidak aktif,” terangnya sambil terisak tangis.

Adapun baik dari majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) maupun pendamping hukum terdakwa Achfi Suhasim turut melontarkan beberapa pertanyaan terkait, kronologis sebelum kejadian hingga hubungan terdakwa dengan korban, yang dijawab saksi tidak mengenal atau tahu-menahu tentang terdakwa.

BACA JUGA :

Jaksa penuntut umum, Nanang Ibrahim, SH menilai bahwa sidang tersebut cukup berjalan tertib, keterangan saksi yang dihadirkan cukup memberikan penerangan pada majelis hakim untuk dipertimbangkan.

Kedepannya Jaksa penuntut umum akan menghadirkan 4 saksi lagi pada sidang yang akan digelar berikutnya.

“Hari ini sebenarnya kami menghadirkan keseluruhannya 3 orang, termasuk dua diantaranya sebagai orang yang menemukan badik terdakwa, akan tetapi belum sempat hadir maka akan kita ikutkan pada sidang berikutnya,” jelasnya.

Terkait itu pada sidang mendatang pendamping hukum terdakwah, Afiruddin Mathara, SH juga diperbolehkan menghadirkan saksi yang dapat meringankan dakwaan.

“Sidang berikutnya kita juga tinggal menunggu pendamping hukum terdakwa apakah akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan dakwaan atau tidak. Adapun jika tidak ada mungkin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” tambahnya.

Reporter: Gery
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button