Hukum

Sewa Mobil untuk Jambret dan Begal, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap tiga pelaku penjambretan dan begal di sejumlah titik di Kota Kendari, Sabtu (27/5/2023). Para begal ini menjalankan aksinya dengan menggunakan mobil sewa dan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, kasus pencurian (jambret) dan begal yang dilakukan para pelaku, terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korbannya.

Korban yang melapor mengatakan, awalnya ia dan istrinya hendak menuju ke Gereja untuk ibadah pada Minggu (21/5/2023) lalu. Di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Made Sabhara, tiba-tiba pelaku menarik tas korban yang berisikan sejumlah barang berharga.

Pelaku berhasil meraih tas targetnya dan korban sendiri mengalami luka usai jatuh dari motor. Usai mengalami peristiwa ini, korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

“Dari empat pelaku tiga diantaranya sudah ditangkap, yakni Riski (21), Sahrun Rupidara (21) dan Muhammad Fajrid Aburaera (17). Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Fitrayadi saat ditemui awak media ini, Minggu (28/5/2023).

Dari pengembangan kasus, polisi mengungkap bahwa para pelaku jambret dan begal tersebut bukan hanya sekali melancarkan aksinya. Fitrayadi menyebutkan, aksi tindak pidana  para pelaku, tercatat dilakukan pada 25 Mei 2023 dengan cara mengikuti korban yang menggunakan sepeda motor.

Di sekitar Nanga-Nanga, pelaku menghentikan korban lalu menganiaya korban. Bukan hanya itu, para pelaku juga mengambil motor korban dan dimuat dalam mobil para pelaku.

“Keesokannya paginya, di sekitar Kantor Inspektorat Sultra, tersangka kembali melakukan hal yang sama terhadap korban yang berbeda. Selain itu, tersangka juga melakukan jambret dan begal di berbagai tempat di Kota Kendari sejak 2022 lalu,” katanya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan, pihaknya mengamankan lima unit sepeda motor, peralatan sepeda motor, stiker sepeda motor dan puluhan kap sepeda motor.

Saat penangkapan para tersangka di BTN Alam Sabilah 2 Kelurahan Watulondo,
Kecamatan Puuwatu, pihaknya temukan sejumlah alat konsumsi sabu-sabu yang diduga digunakan para pelaku.

“Satu pelaku sementara dirawat di rumah sakit. Saat pengejaran pelaku naik ke atas rumah dan terjatuh yang mengakibatkan luka pada bagian kaki pelaku,” imbuhnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi menyangkakan tindak pidana (TP) pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button