Hukum

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Konawe Diringkus

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, meringkus seorang pemuda berinisial IK(18) pemuda Desa Masara, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Kapolres Konawe, AKBP. Wasis Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, korbannya, RS (12) warga Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook sejak Mei 2021.

Tak lama kemudian keduanya berpacaran, hingga saat itu tersangka menjemput korban di rumah RS dan membawa korban ke rumah teman tersangka di Kelurahan Ranoeya, Kecamatan Wawotobi

“Saat itu pelaku sempat mengajak korban untuk pulang akan tetapi korban tetap tidak ingin pulang, karena sudah lari dari rumah. kemudian karena merasa bernafsu pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan,” ungkapnya, Rabu, 25 Agustus 2021.

Lebih lanjut, korban sempat menolak dengan bujukan manis pelaku dengan iming-iming akan menikahi korban jika terjadi apa-apa.

“Korban disetubuhi oleh pelaku dengan membaringkan dan membuka baju korban,” bebernya.

Setelah kejadian tersebut, keluarga pelaku dan korban sempat melaksanakan upaya adat, tetapi karena merasa keberatan dan tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku untuk menyelesaikan adat, jadi keluarga korban melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.

Setelah melakukan pendalaman keberadaan pelaku, Timsus yang dipimpin oleh Aipda Supahmil, langsung menuju kediaman pelaku yang telah diketahui di Desa Madara, Kecamatan Wawotobi dan langsung melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, Akbar dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Subs. Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No.1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang. (ads)

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button