Hukum

Seorang Pria di Kendari Diringkus Polisi Usai Perkosa Pacar Adiknya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang Pemuda di kendari, Sulawesi tenggara (Sultra) berinisial YY (24) diringkus polisi pada Rabu (02/10/2024). Penangkapan ini dilakukan usai dirinya memperkosaan terhadap pacar adiknya sendiri yang masih di bawah umur.

Aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku dalam indekor Lorong Iklas, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Aksi bejat pelaku terhadap anak di bawah umur terjadi di tahun 2023.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, kasus pemerkosaan ini dilaporkan pada tanggal 15 Maret 2023.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan dan Sulawesi Selatan agar tidak diketahui pihak kepolisian,” ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Adapun motif pelaku melakukan pemerkosaan karena YY tak kuat menahan nafsu birahinya.

“Korban merupakan pacar dari adik pelaku, untuk motif pelaku tidak kuat menahan nafsu,” jelasnya.

Pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (bds)

 

Reporter: Dandy
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button