Hukum

Seorang Pria Meninggal Dunia Karena Tersengat Kawat Beraliran Listrik di Pematang Sawah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – IR (62) warga Desa Puuwulo, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditemukan meninggal dunia di pematang sawah, akibat tersengat listrik, Senin (6/1/2020).

Menurut Kepala Satuan (Kasat) Resor Kriminal Polres Konsel, AKP Fitrayadi, berdasarkan pengakuan saksi yang tak lain adalah anak korban, bahwa IR ditemukan meninggal dunia di pematang sawah milik warga lainnya bernama Anwar (46).

“Sekitar pukul 08.30 Wita, anak korban (Julianto) sedang berada di sudut pematang sawah, mendengar teriakan ayahnya dan spontan berlari ke arah ayahnya. Saat tiba di TKP, ayahnya sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, korban meninggal dunia akibat terlilit pagar kawat beraliran listrik milik Anwar.

Dikatakannya semua berang bukti telah diamankan, untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan.

“Terduga (Anwar) sengaja memasang kawat listrik memutari sawahnya, yang disambungkan pada Accu, untuk menjaga sawahnya dari hama binatang liar,” jelasnya.

Akibatnya, terduga pelaku dikenakan atau disangka melanggar pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman lima tahun penjara.

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button