Ratusan Masyarakat Datangi PN Kolaka, Minta Kades Hakatutobu dan Istrinya Diputus Bebas
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kolaka Menggugat (AMKM), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (3/10/2022). Kedatangan mereka sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang dijalani oleh Kepala Desa (Kades) Hakatutobu, Nurdin dan istrinya, yang kini tengah mendekam di balik jeruji besi dan menunggu vonis dari PN Kolaka.
Ade Suwarka, salah satu masyarakat Hakatotobu mengatakan, apa yang dialami Kades Hakatutobu dan istrinya merupakan bentuk kriminalisasi atas kasus dugaan pengrusakan rumah ibadah. Menurutnya, pembongkaran dan pembangunan rumah ibadah yang diperkarakan tersebut didasari hasil Musyawarah Desa (Musdes) Desa Hakatutobu.
“Apakah memperbaiki atau membangun rumah ibadah merupakan tindak pidana?” tanyanya.
Sementara rumah ibadah yang telah dibangun oleh Warga Desa Hakatutobu merupakan masjid pengganti rumah yang telah dibongkar sebelumnya, juga berdasarkan kesepakatan bersama bukan keputusan sepihak.
Apalagi kata dia, rumah ibadah yang baru dibangun ini, telah dimanfaatkan dan sangat layak untuk digunakan sebagai fasilitas ibadah. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab Nurdin sebagai kepala pemerintahan di desa dalam menyiapkan fasilitas yang layak untuk kebutuhan masyarakat untuk beribadah.
“Kami mengingatkan majelis hakim agar melihat perkara ini benar-benar mempertimbangkan tentang kemanfaatan hukum dalam perkara ini,” ucapnya.
Olehnya itu, ia bersama masyarakat meminta kepada majelis hakim yang akan mengadill tersangka dapat obyektif serta melihat fakta hukum hingga dapat melahirkan putusan bebas sebagai perwujudan penegakkan hukum yang bersih dan berkeadilan.
Kemudian meminta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa berdasarkan kewenangan yang melekat kepade majelis hakim.
“Permintaan penangguhan penahanan sebagai wujud penerapan Pasal 31 ayat 1 KUHAP,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kades Hakatotobu dan istrinya dilaporkan oleh Hamid Talib ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada 16 Februari 2022 lalu atas kasus dugaan pengrusakan rumah ibadah. Dasar pelapor tersebut, Hamid Talib menganggap bahwa masjid yang dibongkar oleh pemerintah desa dan masyarakat berada di atas lahan miliknya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro